Segera Tukarkan, Berikut Daftar Pecahan Uang Rupiah yang Tak Lagi Berlaku Mulai Tahun Depan
Dikutip dari situs resmi Bank Indonesia, 24 mata uang ini akan ditarik dari peredaran sehingga tak lagi bisa digunakan untuk transaksi jual beli.
Penulis: galuh palupi
Editor: Suli Hanna
Uang Logam Batas Penukaran 30 Agustus 2020
1. Rp 25/TE 1991
Uang Logam Batas Penukaran 14 November 2029
1. Rp 2/TE 1970
2. Rp 10/TE 1971
3. Rp 10/TE 1974
4. Rp 10/TE 1979
Sempat Heboh di Medsos Bank Indonesia Buka Suara Soal Mahalnya Harga Jual Rp 1000 Kelapa Sawit
Setelah menggemparkan beberapa waktu lalu tentang uang 1000 rupiah kelapa sawit yang dijual mahal, Bank Indonesia (BI) akhirnya buka suara.
Seperti diketahui, uang Rp 1000 kelapa sawit dijual di e-commerce dengan harga yang tak wajar, bisa mencapai ratusan juta rupiah.
Saat ini, memang koin kelapa sawit tersebut sudah jarang dipakai sebagai alat pembayaran.
Meski demikian, uang 1000 rupiah kelapa sawit masih menjadi alat pembayaran yang sah hingga saat ini.
Ini dikarenakan yang logam yang viral tersebut belum dicabut dan ditarik dari peredaran.
Melansir Kompas.com, hal tersebut juga diungkapkan langsung oleh Direktur Eksekutif Kepala Departemen Komunikasi Bank Indonesia, Onny Widjanarko.
"Terkait dengan uang logam Rp 1000 gambar kelapa sawit, kami sampaikan bahwa sebagai alat pembayaran yang sah untuk bertransaksi," kata Onny.