Breaking News:

Segera Tukarkan, Berikut Daftar Pecahan Uang Rupiah yang Tak Lagi Berlaku Mulai Tahun Depan

Dikutip dari situs resmi Bank Indonesia, 24 mata uang ini akan ditarik dari peredaran sehingga tak lagi bisa digunakan untuk transaksi jual beli.

Penulis: galuh palupi
Editor: Suli Hanna
Tokopedia
Mata uang yang segera tak berlaku lagi 

TRIBUNSTYLE.COM - Dikutip dari situs resmi Bank Indonesia, 24 mata uang ini akan segera ditarik dari peredaran sehingga tak lagi bisa digunakan untuk transaksi jual beli.

Kebanyakan, mata uang yang ditarik dari peredaran merupakan terbitan tahun emisi 1960-an hingga 1980-an.

Sebanyak 6 mata uang kertas akan habis masa penukarannya pada 31 Desember 2020.

Selain itu, satu mata uang logam akan habis masa penukarannya pada 30 Agustus 2020.

Mata uang rupiah Indonesia
Ilustrasi Mata uang rupiah Indonesia (TribunStyle.com/ Agung Budi Santoso)

Untuk itu, bagi Anda yang memiliki mata uang yang segera tak berlaku ini, diharap bisa menukarkan ke bank sebelum batas akhir penukaran.

Sederet Bukti Penangkapan Artis VS, Ditemukan Uang Tunai Rp 15 Juta, Alat Kontrasepsi & Bukti Chat

Lantas apa saja ke-24 mata uang Rupiah yang dimaksud?

Berikut daftarnya:

Uang Kertas Batas Penukaran 31 Desember 2020

1. Rp 500/TE 1968 - Sudirman

​2. Rp 100/TE 1968 - Sudirman

3. Rp 5.000/TE 1975 (bergambar nelayan dan kapal)

4. Rp 1.000/TE 1975 (bergambar Pangeran Diponegoro)

5. Rp 500/TE 1977 (bergambar Rachmi Rahim/istri Bung Hatta)

6. Rp 100/TE 1977 (bergambar badak)

Uang Kertas Batas Penukaran 30 April 2025

Sumber: TribunStyle.com
Halaman 1/4
Tags:
rupiahBank Indonesia
Rekomendasi untuk Anda

BERITA TERKINI

berita POPULER

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved