Polisi Amankan Artis Inisial CW Atas Dugaan Kasus Narkoba, Dua Paket Diduga Sabu Jadi Barang Bukti
Polisi mengamankan artis berinisial CW atas dugaan kasus narkoba. Ditemukan dua paket barang bukti diduga sabu.
Penulis: Yuliana Kusuma Dewi
Editor: vega dhini lestari
"Dia dikenakan Pasal 62 tentang Psikotropika tahun 1997, dia di situ memiliki, menyimpan, tanpa hak dan tanpa resep dokter jadi itu keputusannya,
Sama Pasal 60 ayat 5, jadi dia menerima penyerahan barang tanpa dari resep dokter dari rumah sakit ataupun puskesmas sebagai bukti," ujar Leo dikutip dari KH Infotainment, Kamis (16/7/2020).
Sementara itu, Roy Kiyoshi terancam pidana 5 tahun penjara atas kasus penyalahgunaan narkoba yang menimpanya.
"Hukumannya itu ancamannya 5 tahun ya paling tinggi," lanjut Leo Simalango.

Selama sidang perdana tersebut berjalan, Jaksa Penuntut Umum menyebutkan jika Roy Kiyoshi bersikap kooperatif.
Dirinya tak memberikan sangkalan apapun.
Sebagai informasi, Roy Kiyoshi kedapatan membeli, menyimpan, dan menggunakan obat-obatan psikotropikan dan obat penenang tanpa menggunakan resep dokter maupun puskesmas.
Dirinya ditangkap bersama barang bukti yang berupa 10 butir psikotropika diazepam, 4 psikotropika jenis aprzolam, dan 7 butir psikotropika nitrazepam dimolid. (TribunStyle/Yuliana/TsaniaF)
• Dwi Sasono Ungkap Rasa Bersalah Gunakan Narkoba tapi Bukan Pengedar, Ini Perbedaan Sanksi Hukumnya
• Profil Ericko Lim, YouTuber Viral Akibat Skandal Perselingkuhan, Pernah Dipenjara karena Narkoba