Polisi Amankan Artis Inisial CW Atas Dugaan Kasus Narkoba, Dua Paket Diduga Sabu Jadi Barang Bukti
Polisi mengamankan artis berinisial CW atas dugaan kasus narkoba. Ditemukan dua paket barang bukti diduga sabu.
Penulis: Yuliana Kusuma Dewi
Editor: vega dhini lestari
TRIBUNSTYLE.COM - Polisi mengamankan artis berinisial CW atas dugaan kasus narkoba. Ditemukan dua paket barang bukti diduga sabu.
Polda Metro Jaya mengamankan artis berinisial CW atas dugaan kasus narkoba, Jumat (17/07/2020).
CW diamankan di kediamannya di sekitar Jalan Damai Ciganjur, Jakarta.
Kabar tersebut disampaikan Kombes Pol Yusri Yunus dikutip dari YouTube KH Infotainment.
• Update Kasus Dugaan Penyalahgunaan Narkoba Roy Kiyoshi, Jalani Sidang Virtual & Terancam 5 Tahun Bui
• Update Kasus Narkoba Suami Dhawiya, Divonis 5 Tahun Penjara, Putri Elvy Sukaesih: Saya Speechless
"Tadi pagi memang benar ada salah seorang publik figur yang berhasil diamankan di kediamannya.
Inisialnya adalah CW alias K," tutur Yusri Yunus.
Penangkapan dilakukan sekitar pukul 10.00 WIB.
"Sekitar jam 10 pagi"
Yusri Yunus mengatakan penangkapan dilakukan atas laporan dari masyarakat.
Pada saat penangkapan ditemukan dua paket barang bukti yang diduga adalah sabu.
"Berdasarkan laporan masyarakat kemudian kita lakukan penyelidikan kemudian lakukan penggeledahan di kediamannya.
Ditemukan langsung di bersangkutan dua paket jenis sabu, diduga jenis sabu," kata Yusri Yunus.
Namun polisi masih perlu melakukan pendalaman apakah barang bukti tersebut benar adalah jenis sabu.
"Harus mengandung pengujian, apakah betul itu mengandung sabu atau tidak.
Tapi dugaan sementara iya bahwa itu sabu dua paket kecil."

Kini CW sedang dalam perjalanan ke Polda Metro Jaya untuk dilakukan pemeriksaan.
"Tunggu saja yang bersangkutan hari ini dalam perjalanan ke Polda Metro Jaya untuk kita lakukan pendalaman," ujarnya.
Pada saat penangkapan di kediamannya CW sedang seorang diri.
"Sendiri"
Belum bisa dipastikan apakah CW benar positif narkoba atau tidak.
Polisi masih akan melakukan pemeriksaan lebih lanjut.
"Belum, yang bersangkutan baru kita ambil keterangan saat penangkapan.
Mungkin sore ini kita lakukan pemeriksaan yang bersangkutan dan kita pendalaman yang bersangkutan," pungkas Yusri Yunus.
Update Kasus Narkoba Roy Kiyoshi
Sementara itu kasus dugaan penyalahgunaan narkoba yang dialami oleh Roy Kiyoshi kini telah menemukan babak baru.
Sidang perdana dari kasus yang menimpa Roy Kurniawan atau akrab disapa Roy Kiyoshi telah digelar pada Rabu (15/7/2020).
Dirinya melangsungkan sidang secara virtual dari RSKO, sedangkan sidang sebenarnya dilangsungkan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.
Agenda dari sidang tersebut adalah pembacaan dakwaan dan keterangan para saksi.
Dilansir dari Youtube KH Infotainment, Jaksa Penuntut Umum (JPU) Leo Simalango menjelaskan perihal jalannya sidang perdana dari kasus yang menimpa Roy Kiyoshi.
Roy Kiyoshi telah didakwa dengan melanggar Pasal 62 dan Pasal 60 Undang-Undang RI Nomor 5 Tahun 1997 tentang Psikotropika.
"Dia dikenakan Pasal 62 tentang Psikotropika tahun 1997, dia di situ memiliki, menyimpan, tanpa hak dan tanpa resep dokter jadi itu keputusannya,
Sama Pasal 60 ayat 5, jadi dia menerima penyerahan barang tanpa dari resep dokter dari rumah sakit ataupun puskesmas sebagai bukti," ujar Leo dikutip dari KH Infotainment, Kamis (16/7/2020).
Sementara itu, Roy Kiyoshi terancam pidana 5 tahun penjara atas kasus penyalahgunaan narkoba yang menimpanya.
"Hukumannya itu ancamannya 5 tahun ya paling tinggi," lanjut Leo Simalango.

Selama sidang perdana tersebut berjalan, Jaksa Penuntut Umum menyebutkan jika Roy Kiyoshi bersikap kooperatif.
Dirinya tak memberikan sangkalan apapun.
Sebagai informasi, Roy Kiyoshi kedapatan membeli, menyimpan, dan menggunakan obat-obatan psikotropikan dan obat penenang tanpa menggunakan resep dokter maupun puskesmas.
Dirinya ditangkap bersama barang bukti yang berupa 10 butir psikotropika diazepam, 4 psikotropika jenis aprzolam, dan 7 butir psikotropika nitrazepam dimolid. (TribunStyle/Yuliana/TsaniaF)
• Dwi Sasono Ungkap Rasa Bersalah Gunakan Narkoba tapi Bukan Pengedar, Ini Perbedaan Sanksi Hukumnya
• Profil Ericko Lim, YouTuber Viral Akibat Skandal Perselingkuhan, Pernah Dipenjara karena Narkoba