Breaking News:

Diam-diam Bocah 12 Tahun Dipaksa Nikah dengan Pria 45 Tahun oleh Orangtua Angkat, Ibu Kandung Ngamuk

Seorang ibu di Banyuwangi ngamuk. Titipkan ke sang kakak putrinya yang berusia 12 tahun malah dinikahkan dengan pria 45 tahun.

Editor: Monalisa
whitesapphireengagementrings1.com
Cincin Pernikahan 

"Kami mendapat laporan dari orangtua, kalau anaknya yang masih di bawah umur berusia 12 tahun dinikahi oleh orang dewasa," kata Arman, Senin.

Saat ini, kata Arman, pihaknya telah memanggil saksi-saksi yang terlibat dalam pernikahan itu.

"Kami telah memanggil dan memeriksa saksi-saksi," ujarnya. 

Bocah 12 Tahun Dipaksa Nikah dengan Pria Penyandang Disabilitas, Ternyata Korban Perkosaan Ayah Tiri

Hal serupa juga sempat terjadi pada bocah 12 tahun yang dipaksa menikah dengan pria disabilitas di Pinrang, Sulawesi Selatan.

Kasat Reskrim Polres Pinrang AKP Dharma Prawira Negara mengatakan, pernikahan itu merupakan motif ayahnya untuk menutupi aksi bejatnya.

Berdasarkan pengakuan korban, ayah tiri telah mencabuli sejak usia 10 tahun.

"Pernikahan itu hanya menutupi aib kelakuan ayah tiri karena telah melakukan kekerasan seksual selama dua tahun terakhir.
Ia kemudian menikahkan sang anak tiri dengan bujang berusia 44 tahun Tuna Netra dari Makassar,” ujar Prawira kepada wartawan, Jumat (10/7/2020).

Celakanya pencabulan itu diketahui ibu kandung korban, Asia.

 VIRAL Pria Aniaya & Perkosa Ibu Kandung yang Berusia 80 Tahun, Lalu Kabur Sembunyi di Septi Tank

 Kisah Remaja Korban Perkosaan Hamil di Usia 13, Ini Curahan Hatinya Setelah Melahirkan Anak

ilustrasi
Viral - 5 Fakta Kepergok Mesum dengan Pacar, Siswi Diperkosa 6 Buruh: Trauma, Hamil & Putus Sekolah
ilustrasi bocah diperkosa (dailypost)

Asia takut melaporkan perbuatan suaminya karena diancam akan diceraikan.

“Ibu kandung korban takut untuk membuka aib itu.

Mereka kemudian merencanakan menikahkan sang anak karena kebetulan saudara B datang ke Kecamatan Suppa, Kabupaten Pinrang, untuk mencari pasangan hidup," tuturnya.

Di hadapan polisi, tersangka kerap mengancam korban jika perbuatan bejatnya diketahui orang lain.

“Terakhir dia (pelaku) sempat lagi melakukan itu saat korban belum dinikahkan dengan saudara B," pungkas Prawira.

Polisi menangkap S di kediamannya saat beristirahat usai bekerja sebagai sopir truk.

S dijerat Pasal 81 ayat 3 UU Ri tentang Perlindungan Anak juncto Pasal 36 B, dengan ancaman hukuman 15 tahun penjara.

 Pria Ini Perkosa Anak Tirinya di Kamar saat Sang Istri Sibuk Memasak di Dapur, Triknya Licik

Perbuatan pelaku sebenarnya diketahui ibu kandung korban.

Halaman
123
Sumber: Surya
Tags:
Banyuwangipernikahanibu kandungorangtua angkat
Rekomendasi untuk Anda
AA

BERITA TERKINI

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved