Breaking News:

Tokoh Viral Hari Ini

5 Fakta Maria Pauline Lumowa, Sepak Terjang Bobol Bank Rp 1,7 Triliun, Buronan 17 Tahun Tertangkap

Inilah 5 fakta Maria Pauline Lumowa, sepak terjang pelaku pembobolan bank BNI Rp 1,7 Triliun, tertangkap setelah 17 tahun jadi buron.

TribunStyle.com/kolase Arsip Kemenkumham
Maria Pauline Lumowa buron tersangka kasus pembobolan Bank BNI 

Yasonna Laoly mengungkapkan, Maria Pauline Lumowa telah ditangkap pada 2019 lalu sebelum diekstradisi dari Serbia, Rabu (8/7/2020).

Maria ditangkap oleh NCB Interpol Serbia di Bandara Internasional Nikola Tesla, Serbia, pada 16 Juli 2019.

"Penangkapan itu dilakukan berdasarkan red notice Interpol yang diterbitkan pada 22 Desember 2003," kata Yasonna seperti dikutip dari Kompas.com, Kamis (9/7/2020).

Maria Pauline Lumowa diekstradisi dari Serbia, Rabu (8/7/2020).
Maria Pauline Lumowa diekstradisi dari Serbia, Rabu (8/7/2020). (ARSIP KEMENKUMHAM)

Yasonna menuturkan, atas penangkapan tersebut, pemerintah bereaksi cepat dengan menerbitkan surat permintaan penahanan sementara.

Hal itu kemudian ditindaklanjuti dengan permintaan ekstradisi melalui Direktorat Jenderal Administrasi Hukum Umum Kemenkumham.

Keseriusan pemerintah, lanjut Yasonna, juga ditunjukkan dengan permintaan percepatan proses ekstradisi terhadap Maria Pauline Lumowa.

"Di sisi lain, Pemerintah Serbia juga mendukung penuh permintaan Indonesia berkat hubungan baik yang selama ini dijalin kedua negara," ujar Yasonna.

3. Sempat dilindungi Belanda

Belakangan, Maria Pauline Lumowa diketahui berada di Belanda pada 2009 dan sering bolak-balik ke Singapura.

Pemerintah Indonesia pun sempat dua kali mengajukan proses ekstradisi ke Pemerintah Kerajaan Belanda, yakni pada 2010 dan 2014, karena Maria ternyata sudah menjadi warga negara Belanda sejak 1979.

Namun, kedua permintaan itu direspons dengan penolakan oleh Pemerintah Kerajaan Belanda yang malah memberikan opsi agar perempuan kelahiran Paleloan, Sulawesi Utara, pada 27 Juli 1958 tersebut disidangkan di Belanda.

4. Ada gangguan hingga manuver pihak Maria

Yasonna Laoly menyebut adanya gangguan saat hendak mengekstradisi Maria Pauline Lumowa dari Serbia.

Gangguan yang dimaksud Yasonna yakni upaya hukum dari Maria untuk melepaskan diri serta upaya sebuah negara Eropa yang ingin mencegah ekstradisi terwujud.

"Sempat ada upaya hukum dari Maria Paulina Lumowa untuk melepaskan diri dari proses ekstradisi, juga ada upaya dari salah satu negara Eropa untuk mencegah ekstradisi terwujud," kata Yasonna.

Yasonna juga menyebut ekstradisi Maria ini dilakukan pada masa injury time.

Halaman
123
Sumber: TribunStyle.com
Tags:
Maria Pauline LumowaBNIYasonna Laoly
Berita Terkait
AA

BERITA TERKINI

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved