Peserta UTBK 2020 Wajib Terapkan Protokol Covid-19, Jika Rapid Test Reaktif, Tidak Boleh Ikut Ujian
Peserta UTBK-SBMPTN 2020 wajib menerapkan protokol kesehatan pencegahan Covid-19, jika hasil pemeriksaan rapid test reaktif, tak boleh ikut ujian.
Penulis: Gigih Panggayuh Utomo
Editor: Suli Hanna
TRIBUNSTYLE.COM - Peserta UTBK-SBMPTN 2020 wajib menerapkan protokol kesehatan pencegahan Covid-19, jika hasil pemeriksaan rapid test reaktif, peserta tak diperbolehkan ikut ujian.
Tes UTBK-SBMPTN 2020 Tahap I mulai dilaksanakan hari ini, Minggu (5/7/2020).
Seperti diketahui, pelaksanaannya harus menerapkan protokol kesehatan pencegahan Covid-19.
Dengan demikian, peserta harus memenuhi persyaratan kesehatan untuk dapat mengikuti tes.
Jika saat diperiksa peserta memiliki suhu lebih dari 37,5 derajat Celsius, atau hasil pemeriksaan rapid test menunjukkan reaktif, peserta tidak diperbolehkan ikut ujian.
Hal itu tertuang dalam Surat Edaran Tim Pelaksana LTMPT Nomor: 18/SE.LTMPT/2020 tentang Persyaratan Kesehatan dalam Pelaksanaan UTBK-SBMPTN 2020.
• UTBK 2020, Masih Ada Waktu Cetak Ulang Kartu Peserta Tahap II, Batas Waktu Hari Ini Pukul 16.00 WIB
• Tes UTBK-SBMPTN Tahap 1 Dimulai Hari Ini 5 Juli 2020, Jangan Lupa Perhatikan 3 Hal Penting Ini
Surat Edaran itu rilis dan ditandatangani Ketua Pelaksana LTMPT, Mohammad Nasih, pada Minggu (5/6/2020).
Adapun penanganan bagi peserta yang tidak memenuhi persyaratan kesehatan tersebut dilakukan sebagai berikut.
1. Peserta harus melakukan swab test/PCR secara mandiri.
Jika hasil swab test negatif, peserta diperbolehkan mengikuti tes pada Tahap II.
Namun, jika hasilnya positif, peserta tidak diperbolehkan ikut tes UTBK 2020.
2. Pusat UTBK PTN melaporkan peserta tersebut kepada LTMPT melalui Aplikasi Manajeman Pusat UTBK pada menu Pendataan Laporan Relokasi Peserta.

Berikut TribunStyle.com rangkum panduan pelaksanaan UTBK 2020 dengan mematuhi protokol pelaksanaan dari LTMPT.
Protokol meliputi persiapan pelaksanaan ujian, sebelum pelaksanaan ujian, hingga hari H pelaksanaan ujian.
Persiapan Pelaksanaan Ujian