Breaking News:

Karma Pegawai Starbucks yang Intip Dada Pelanggan, Kini Ditetapkan Tersangka

Perkembangan baru kasus pelecehan terhadap wanita yang dilakukan pegawai Starbucks, kini pelaku jadi tersangka.

Editor: Galuh Palupi
Twitter @sitsnoe
Viral karyawan Starbucks intip dada pelanggan wanita lewat zooming kamera CCTV. 

Menurutnya, kenapa pelecehan seksual masuk dalam kekerasan seksual, karena pegawai tersebut menggunakan tubuh perempuan tanpa persetujuan.

"Dia itu kan tamu atau pelanggan Starbucks, seharusnya konsumen itu tidak diperlakukan seperti itu," lanjut dia.

Tidak hanya pegawai atau petugas yang memperbesar layar CCTV dengan menonton bagian privat pelanggannya saja, namun oknum yang merekam video tersebut juga termasuk melakukan pelecehan seksual.

"Si penyebar video juga termasuk melakukan pelecehan seksual, karena ia mempertontonkan dan mempermalukan korban, meskipun konsumennya tidak terlihat wajahnya, tetap saja melecehkan," imbuhnya.

6. Terancam pidana

Yusri mengatakan jika pelaku bisa dijerat pidana jika aksinya tersebut terbukti.

Pelaku bisa dijerat pasal Undang-Undang Nomor 11 tahun 2008 tentang informasi serta transaksi elektronik, atau teknologi informasi.

"Bagi pelaku yang merekam dan menyebarkan tentu ini telah melanggar, akan kita kena kan juga pasal UU ITE," pungkasnya dikutip dari Tribunnews.com. (*)

Sebagian artikel ini telah tayang di Tribunnews.com dengan judul BREAKING NEWS: Satu Pegawai Starbucks Yang Intip Payudara Pelanggannya Ditetapkan Jadi Tersangka

Sumber: Tribunnews.com
Tags:
StarbucksYusri YunusJakarta
Berita Terkait
AA

BERITA TERKINI

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved