Breaking News:

6 FAKTA BARU Karyawan Starbucks Intip Payudara Pengunjung Lewat CCTV, Dipecat & Terancam Penjara

Berikut 6 fakta terkait viral video karyawan Starbucks intip payudara pengunjung lewat CCTV, kini dipecat hingga ancaman hukuman pidana.

Twitter @sitsnoe
Viral karyawan Starbucks intip dada pelanggan wanita lewat zooming kamera CCTV. 

" Pelecehan seksual itu, termasuk kekerasan seksual. Karena mempertontonkan secara verbal tubuh perempuan yang bisa mempermalukan orang tersebut," ujar Mariana saat dihubungi secara terpisah oleh Kompas.com, Kamis (2/7/2020).

Menurutnya, kenapa pelecehan seksual masuk dalam kekerasan seksual, karena pegawai tersebut menggunakan tubuh perempuan tanpa persetujuan.

"Dia itu kan tamu atau pelanggan Starbucks, seharusnya konsumen itu tidak diperlakukan seperti itu," lanjut dia.

Tidak hanya pegawai atau petugas yang memperbesar layar CCTV dengan menonton bagian privat pelanggannya saja, namun oknum yang merekam video tersebut juga termasuk melakukan pelecehan seksual.

"Si penyebar video juga termasuk melakukan pelecehan seksual, karena ia mempertontonkan dan mempermalukan korban, meskipun konsumennya tidak terlihat wajahnya, tetap saja melecehkan," imbuhnya.

6. Terancam pidana

Yusri mengatakan jika pelaku bisa dijerat pidana jika aksinya tersebut terbukti.

Pelaku bisa dijerat pasal Undang-Undang Nomor 11 tahun 2008 tentang informasi serta transaksi elektronik, atau teknologi informasi.

"Bagi pelaku yang merekam dan menyebarkan tentu ini telah melanggar, akan kita kena kan juga pasal UU ITE," pungkasnya dikutip dari Tribunnews.com.

(TribunStyle.com / Triroessita)

Sudah Tahu 5 Fitur Baru WhatsApp? Simak Agar Tak Ketinggalan, Ada Stiker Animasi & Grup Video Call

VIDEO Mobil Toyota Alphard Via Vallen Dibakar Oknum, Tolong Pemadam, Jangan Kena Rumah Tetangga

Sumber: TribunStyle.com
Tags:
StarbucksCCTVpenjarapayudara
Berita Terkait
AA

BERITA TERKINI

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved