6 FAKTA BARU Karyawan Starbucks Intip Payudara Pengunjung Lewat CCTV, Dipecat & Terancam Penjara
Berikut 6 fakta terkait viral video karyawan Starbucks intip payudara pengunjung lewat CCTV, kini dipecat hingga ancaman hukuman pidana.
Penulis: Triroessita Intan
Editor: Agung Budi Santoso
Usai merekam itu, video tersebut disebarkan kepada kawan-kawannya.
"Adapun awal video tersebut disebarkan oleh karyawan yang berinisial D ke kawannya. Kemudian viral," pungkasnya.
3. Pelaku dipecat

• VIDEO Tangis Pilu Zuraida Hanum Divonis Mati Muncul Misteri Baru Cincin di Jari Otak Pembunuh Suami
Saat dikonfirmasi, Senior General Manager Public Relation & Communications PT Sari Coffee Indonesia, Andrea Siahaan mengaku sangat menyesalkan atas perbuatan yang dilakukan oleh salah satu pegawainya tersebut.
PT Sari Coffee Indonesia diketahui merupakan pemegang lisensi Starbucks di Indonesia. "Kami PT Sari Coffee Indonesia merasa sangat tidak nyaman setelah mengetahui adanya insiden di dalam area gerai kami yang harus disikapi secara serius," ujar Andrea saat dihubungi Kompas.com, Kamis (2/7/2020).
Ia juga mengungkapkan, perilaku yang dilakukan pegawainya tersebut di luar norma-norma yang selama ini mereka junjung tinggi.
Di mana pihaknya menerapkan standar yang tinggi agar setiap pelanggan di seluruh gerai merasa nyaman dan aman.
Selain itu, Andrea menegaskan bahwa kejadian tersebut tidak akan terulang kembali.
"Kami telah menindaklanjuti dan memastikan hal ini tidak akan terulang kembali. Perilaku tersebut tidak dapat ditoleransi dan kami memastikan bahwa individu yang bersangkutan sudah tidak bekerja lagi bersama PT Sari Coffee Indonesia," katanya lagi.
4. Pernyataan Starbucks di medsos
Selain itu, pihak Starbucks Indonesia juga mengeluarkan konfirmasi melalui unggahn Istagram Starbucks Indonesia, @SbuxIndonesia pada Kamis (2/7/2020).
Dalam unggahan tersebut, pihak Starbucks berjanji jika tidak akan terjadi kejadian yang sama.
Mereka juga memastikan jika karyawan yang melakukan pelanggaran telah dipecat.
5. Termasuk pelecehan seksual
Sementara itu, Wakil Ketua Komnas Perempuan Mariana Amiruddin mengungkapkan, tindakan yang dilakukan pegawai Starbucks masuk dalam kategori pelecehan seksual.