Breaking News:

6 FAKTA BARU Karyawan Starbucks Intip Payudara Pengunjung Lewat CCTV, Dipecat & Terancam Penjara

Berikut 6 fakta terkait viral video karyawan Starbucks intip payudara pengunjung lewat CCTV, kini dipecat hingga ancaman hukuman pidana.

Twitter @sitsnoe
Viral karyawan Starbucks intip dada pelanggan wanita lewat zooming kamera CCTV. 

TRIBUNSTYLE.COM - Berikut 6 fakta terkait viral video karyawan Starbucks intip payudara pengunjung lewat CCTV, kini dipecat hingga ancaman hukuman pidana penjara.

Aksi tak terpuji pegawai Starbucks menuai sorotan netizen usai video pelecehan pada seorang pengunjung tersebar luas di medsos.

Dalam video yang viral pada Rabu (1/7/2020) tersebut, pelaku melakukan zoom pada bagian payudara pengunjung wanita yang mengenakan belahan baju rendah.

Adapun salah satu pengunggah video tersebut di Twitter adalah adalah akun @LisaAbet.

Dalam narasi yang mengikuti unggahan video itu, Lisa menyebutkan bahwa ia melihat video yang dibagikannya pada Instastory temannya.

"Liat instastory temen yg kerja di St*rb*cks kok serem banget sih". ini ya emang kerjaan orang back office? Creepy banget woy takutt," tulis Lisa dalam twitnya.

Twitter
Twitter ()

VIDEO Viral, Pihak Starbucks Tindak Tegas Pegawainya yang Mengintip Pelanggan Melalui CCTV

Viral Video Karyawan Starbucks Cekikikan Intip Dada Pelanggan Lewat CCTV, Pelaku Ditindak Tegas

Tak elak unggahan ini menuai banjir kecaman dari warganet.

Banyak netizen menilai jika tindakan tersebut sudah termasuk pada tindakan pelecehan seksual.

Berikut 6 fakta terkait viral karyawan Starbucks intip payudara pengunjung lewat CCTV yang berhasil Tribunstyle.com rangkum dari berbagai sumber:

1. Lokasi

Kapolsek Tanah Abang AKBP Raden Jauhari mengatakan, lokasi gerai Starbucks yang diduga menjadi tempat karyawan tersebut bekerja di daerah Sunter, Jakarta Utara.

Hal itu diketahui usai mengkonfirmasi kepada pihak Starbucks di Kantornya, Sudirman, Jakarta Pusat.

"Kejadiannya tanggal 1 Juli 2020 di Jalan Damai Sunter Utara Blok G7, Jakarta Utara," kata Raden kepada Tribunnews.com, Kamis (2/7/2020).

2. Perekam video

Raden mengatakan video dari CCTV tersebut direkam oleh salah seorang karyawan berinisial D.

Usai merekam itu, video tersebut disebarkan kepada kawan-kawannya.

"Adapun awal video tersebut disebarkan oleh karyawan yang berinisial D ke kawannya. Kemudian viral," pungkasnya.

3. Pelaku dipecat

Starbucks
Starbucks (mirror.co.uk)

VIDEO Tangis Pilu Zuraida Hanum Divonis Mati Muncul Misteri Baru Cincin di Jari Otak Pembunuh Suami

Saat dikonfirmasi, Senior General Manager Public Relation & Communications PT Sari Coffee Indonesia, Andrea Siahaan mengaku sangat menyesalkan atas perbuatan yang dilakukan oleh salah satu pegawainya tersebut.

PT Sari Coffee Indonesia diketahui merupakan pemegang lisensi Starbucks di Indonesia. "Kami PT Sari Coffee Indonesia merasa sangat tidak nyaman setelah mengetahui adanya insiden di dalam area gerai kami yang harus disikapi secara serius," ujar Andrea saat dihubungi Kompas.com, Kamis (2/7/2020).

Ia juga mengungkapkan, perilaku yang dilakukan pegawainya tersebut di luar norma-norma yang selama ini mereka junjung tinggi.

Di mana pihaknya menerapkan standar yang tinggi agar setiap pelanggan di seluruh gerai merasa nyaman dan aman.

Selain itu, Andrea menegaskan bahwa kejadian tersebut tidak akan terulang kembali.

"Kami telah menindaklanjuti dan memastikan hal ini tidak akan terulang kembali. Perilaku tersebut tidak dapat ditoleransi dan kami memastikan bahwa individu yang bersangkutan sudah tidak bekerja lagi bersama PT Sari Coffee Indonesia," katanya lagi.

4. Pernyataan Starbucks di medsos

Selain itu, pihak Starbucks Indonesia juga mengeluarkan konfirmasi melalui unggahn Istagram Starbucks Indonesia, @SbuxIndonesia pada Kamis (2/7/2020).

Dalam unggahan tersebut, pihak Starbucks berjanji jika tidak akan terjadi kejadian yang sama.

Mereka juga memastikan jika karyawan yang melakukan pelanggaran telah dipecat.

5. Termasuk pelecehan seksual

Sementara itu, Wakil Ketua Komnas Perempuan Mariana Amiruddin mengungkapkan, tindakan yang dilakukan pegawai Starbucks masuk dalam kategori pelecehan seksual.

" Pelecehan seksual itu, termasuk kekerasan seksual. Karena mempertontonkan secara verbal tubuh perempuan yang bisa mempermalukan orang tersebut," ujar Mariana saat dihubungi secara terpisah oleh Kompas.com, Kamis (2/7/2020).

Menurutnya, kenapa pelecehan seksual masuk dalam kekerasan seksual, karena pegawai tersebut menggunakan tubuh perempuan tanpa persetujuan.

"Dia itu kan tamu atau pelanggan Starbucks, seharusnya konsumen itu tidak diperlakukan seperti itu," lanjut dia.

Tidak hanya pegawai atau petugas yang memperbesar layar CCTV dengan menonton bagian privat pelanggannya saja, namun oknum yang merekam video tersebut juga termasuk melakukan pelecehan seksual.

"Si penyebar video juga termasuk melakukan pelecehan seksual, karena ia mempertontonkan dan mempermalukan korban, meskipun konsumennya tidak terlihat wajahnya, tetap saja melecehkan," imbuhnya.

6. Terancam pidana

Yusri mengatakan jika pelaku bisa dijerat pidana jika aksinya tersebut terbukti.

Pelaku bisa dijerat pasal Undang-Undang Nomor 11 tahun 2008 tentang informasi serta transaksi elektronik, atau teknologi informasi.

"Bagi pelaku yang merekam dan menyebarkan tentu ini telah melanggar, akan kita kena kan juga pasal UU ITE," pungkasnya dikutip dari Tribunnews.com.

(TribunStyle.com / Triroessita)

Sudah Tahu 5 Fitur Baru WhatsApp? Simak Agar Tak Ketinggalan, Ada Stiker Animasi & Grup Video Call

VIDEO Mobil Toyota Alphard Via Vallen Dibakar Oknum, Tolong Pemadam, Jangan Kena Rumah Tetangga

Sumber: TribunStyle.com
Tags:
StarbucksCCTVpenjarapayudara
Berita Terkait
AA

BERITA TERKINI

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved