Perihal Kompensasi & Ganti Rugi ke Astrid, Pihak Baim Wong Ungkit Perjanjian Damai Tanpa Syarat
Pihak Baim Wong tanggapi perihal laporan Astrid yang kembali berlanjut meski sudah pernah damai.
Penulis: Yuliana Kusuma Dewi
Editor: vega dhini lestari
TRIBUNSTYLE.COM - Pihak Baim Wong tanggapi perihal laporan Astrid yang kembali berlanjut meski sudah pernah damai.
Meski sudah pernah damai, kasus gugatan pelanggaran perjanjian caleg (calon legislatif) yang dilaporkan Astrid pada Baim Wong kembali berlanjut.
Sebelumnya pihak Astrid yang merupakan pemilik manajemen artis QQ Production telah menghadirkan beberapa saksi.
Kini pihak Baim Wong juga ikut memberikan bukti tambahan di persidangan.
• Dirumorkan Sindir Baim Wong, Nikita Mirzani Akhirnya Angkat Bicara: Gue Cinta Damai
Hal tersebut disampaikan kuasa hukum Baim Wong, Gloria Tamba dikutip dari YouTube Warta Hot, Kamis (02/07/2020).
"Hari ini selaku pihak tergugat satu dari pihak Baim Wong mengajukan tambahan bukti surat.
Berupa data dari Pengadilan Negeri Bogor dimana terkait keterangan saksi yang hadir minggu lalu," ujarnya.
Pihak Baim Wong lantas menanggapi tentang saksi-saksi yang dihadirkan dari pihak Astrid.
"Ada keterangan saksi yang kemarin di bawah sumpah ternyata tidak sesuai dengan fakta yang sebenarnya."
Gloria lantas mengungkapkan jika pihak Baim Wong sedang mempertimbangkan membawa kasus perdata tersebut ke ranah pidana.
"Kemarin ketika bertemu dengan klien kita hal ini dipertimbangkan untuk di bawa ke ranah hukum pidana.
Karena ada dugaan memberikan keterangan palsu di bawah sumpah di dalam persidangan."
Pada kasus perdata, Gloria mengatakan jika Baim Wong tidak wajib hadir karena sudah mewakilkan pihak pengacara.
Pihak suami Paula Verhoeven kini belum memikirkan siapa saksi yang akan dihadirkan.
"Saksi yang dihadirkan pihak Bu Astrid sendiri ternyata tidak menunjukkan dalil gugatannya.