6 Alasan Zuraida Divonis Mati, Hakim Menangis Pilu: Sebelum Membunuh Berhubungan Badan dengan Jefri
Bacakan vonis mati untuk Zuraida Hanum otak pembunuhan Jamaluddin, hakim menangis tak menyangka seorang wanita tega lakukan 6 sadis ini.
Editor: Monalisa
Pasalnya Hakim telah memutuskan Zuraida Hanum bersalah dan divonis hukuman mati.
Sedangkan dua eksekutornya divonis hukuman seumur hidup dan 20 tahun penjara.
• Pembunuh Hakim Jamaluddin, Jefri Pratama Akui Kerap Berhubungan Badan dengan Zuraida 5 Kali di Mobil
Terekam detik-detik saat Kenny mendengar putusan hakim tersebut.
Tangis Kenny kencang terdengar di ruang sidang yang tiba-tiba suasananya berubah gemuruh.
Cut Rafika yang berada di samping Kenny juga terlihat menangis mendengar putusan itu.
"Alhamdulillah dihukum mati dek," ucap Cut sambil memeluk Kenny.
Tangisan Kenny pun semakin keras di samping Cut.
Saat diwawancarai, Kenny mengaku cukup puas dengan putusan tersebut.
"Cukup puaslah dengan putusan ini karena memang ini yang kami harapkan," tuturnya.

Dibunuh 7 bulan lalu
Diketahui perkara ini, bermula dari hubungan rumah tangga terdakwa Zuraida Hanum dengan korban tidak akur dan rukun, sehingga terdakwa sering memendam perasaan marah, kecewa kepada korban.
Ketidak harmonisan hubungan rumah tangga tersebut juga diceritakan terdakwa pada saksi Liber Junianto (supir) dimana.
"Terdakwa mengatakan sudah lama memiliki niat untuk menghabisi korban karena kelakuan korban," tutur Jaksa dihadapan Majelis Hakim Erintuah Damanik.
Seperti diberitakan, mayat korban dibuang di Perladangan Kebun Sawit milik Darman Sembiring di Dusun II Namo Bintang Desa Suka Dame Kecamatan Kutalimbaru Kabupaten Deliserdang.
Korban ditemukan warga sudah tak bernyawa di dalam mobilnya di kawasan kebun sawit di Deliserdang, Sumatera Utara, pada Jumat (29/11/2019) siang.
Penulis: Rr Dewi Kartika H
Artikel ini telah tayang di Tribunjakarta.com dengan judul 6 Hal yang Buat Zuraida Hanum Divonis Mati, Hakim Menangis: Sebelum Membunuh Bersetubuh dengan Jefri