Curhat Driver Ojol Hari Pertama Diperbolehkan Angkut Penumpang di Jakarta, Baru Ada Orderan Makanan
Curhatan pengemudi Ojek Online (Ojol) hari pertama diperbolehkan angkut penumpang di Jakarta, masih sepi dan baru ada orderan makanan.
Penulis: Gigih Panggayuh Utomo
Editor: Triroessita Intan Pertiwi
Sanksi bagi Ojol yang Langgar Protokol
Adapun sanksi dan denda yang akan diterima oleh ojol yang tidak mentaati protokol.
Pada keputusan ketujuh, ada tiga hukuman yang sudah disiapkan, yakni:
- Denda administratif paling sedikit Rp 100.000 dan paling banyak Rp 500.000
- Kerja sosial berupa membersihkan sarana fasilitas umum dengan mengenakan rompi bagi pelanggaran yang dilakukan orang, atau
- Tindakan penderekan ke tempat penyimpanan kendaraan bermotor yang disediakan oleh Pemerintah Provinsi DKI Jakarta.
(TribunStyle.com/Gigih Panggayuh)
• Sarah Si Tukang Ojek Cantik di OK-JEK Dinikahi Pengusaha Ternama, Intip Foto-foto Pernikahannya
• Bersiap New Normal, Ojek Online Minta Penumpang Pakai Helm Sendiri, Demi Cegah Penularan Covid-19