Curhat Driver Ojol Hari Pertama Diperbolehkan Angkut Penumpang di Jakarta, Baru Ada Orderan Makanan
Curhatan pengemudi Ojek Online (Ojol) hari pertama diperbolehkan angkut penumpang di Jakarta, masih sepi dan baru ada orderan makanan.
Penulis: Gigih Panggayuh Utomo
Editor: Triroessita Intan Pertiwi
"Iya susah. Dari pagi saya sudah mangkal di Pinang Ranti sama keliling aja belum dapat orderan. Bensin ya kepakai tapi orderan belum masuk. Alhamdulillah barusan pukul 13.00 WIB ada orderan makanan masuk," jelasnya dikutip dari TribunJakarta.com.

5 Poin yang Harus Dipatuhi Ojol dalam Membawa Penumpang
Sebelumnya, diketahui bahwa ojol maupun ojek pangkalan sudah bisa angkut penumpang per Senin (8/6/2020).
Kendati demikian, tetap harus mematuhi protokol yang telah diterbitkan oleh pemerintah.
Hal itu diatur dalam Surat Keputusan Kepala Dinas Perhubungan (Dishub) DKI Jakarta Nomor 105 tahun 2020 tentang Pengendalian Sektor Transportasi untuk Pencegahan Covid-19 di Masa Transisi Menuju Masyarakat Sehat, Aman, dan Produktif.
Surat keputusan (SK) tersebut ditandatangani oleh Kepala Dishub DKI Jakarta, Syafrin Liputo, pada 5 Juni 2020.
Dikutip dari Kompas.com, berikut 5 poin yang harus dipatuhi ojol saat mengangkut penumpang.
a. Menggunakan Alat Pelindung Diri (APD) sekurang-kurangnya berupa masker dan menyediakan hand santizer.
b. Tidak diizinkan beroperasi pada wilayah yang ditetapkan sebagai wilayah pengendalian ketat berskala lokal.
c. Menjaga kebersihan sepeda motor dan helm penumpang, dengan melakukan disinfeksi secara rutin setiap selesai mengangkut penumpang.
d. Mulai beropasi pada tanggal 8 Juni 2020.
e. Khusus ojek online, selain memenuhi ketentuan pada huruf a, b, c, dan d, juga wajib menggunakan jaket dan helm beridentitas nama perusahaan aplikasi.
Pada SK tersebut, Dishub secara khusus juga meminta pihak aplikator ojol untuk melakukan pengaturan pembatasan operasional.
Hal ini bertujuan agar ojol tak bergerak di wilayah zona merah.
"Perusahaan aplikasi transportasi online wajib menerapkan pengaturan geofencing sehingga pengemudi angkutan roda dua (ojek online) tidak beroperasi pada wilayah yang ditetapkan sebagai wilayah pengedalian ketat berskala lokal sebagai mana dimaksud dalam Diktum Ketiga huruf b."