Breaking News:

5 Fakta Ferdian Paleka Bebas, Mengaku Menyesal dan Tidak Bohong, Bakal Lanjut Jadi YouTuber?

Berikut 5 fakta Ferdian Paleka bebas dari penjara. Mengaku menyesal dan tidak bohong. Bakal lanjut jadi YouTuber?

Instagram
YouTuber prank sembako sampah Ferdian Paleka 

TRIBUNSTYLE.COM - Bagaimana Ferdian Paleka bisa bebas? Ini 5 fakta Ferdian Paleka bebas selengkapnya. YouTuber video prank sembako sampah mengaku menyesal dan tidak bohong. Bakal lanjut jadi YouTuber?

Ferdian Paleka, YouTuber yang ditangkap polisi atas video prank sembako sampah telah dibebaskan, Kamis (6/4/2020).

Hal itu dikonfirmasi oleh Kasatreskrim Polrestabes Bandung AKBP Galih Indragiri seperti video yang dikirimkannya pada para awak media.

“Jadi benar Ferdian Paleka cs demi hukum sudah kita keluarkan dari tahanan," tutur Galih Indragiri, seperti dikutip dari Kompas.com, Kamis (4/6/2020).

YouTuber Ferdian Paleka terlihat mengenakan topi putih dan masker saat keluar dari Kantor Satreskrim Polrestabes Bandung, Rabu (4/6/2020).
YouTuber Ferdian Paleka terlihat mengenakan topi putih dan masker saat keluar dari Kantor Satreskrim Polrestabes Bandung, Rabu (4/6/2020). (kompas.com)

Sebelumnya, Ferdian Paleka menjadi sorotan hingga mendapat banyak kecaman karena video konten prank memberikan sembako palsu berisi sampah dan batu bata pada waria atau transpuan.

Tak terima dengan perlakuan itu, korban pun melaporkan Ferdian hingga ia akhirnya berhasil ditangkap pihak kepolisian.

Lantas bagaimana Ferdian Paleka bisa bebas dan lepas dari jeratan hukum?

Dikutip dari berbagai sumber, berikut ini 5 fakta Ferdian Paleka bebas selengkapnya.

1. Korban cabut laporan

Para korban prank sembako sampah diketahui telah mencabut laporannya di Mapolrestabes Bandung.

Dengan begitu, Ferdian Paleka dan dua rekannya bebas dari tahanan polisi.

AKBP Galih Indragiri membenarkan hal tersebut dan mengungkap pencabutan laporan itu dilakukan korban pada pekan lalu.

"Iya, dasarnya yang pasti adalah pencabutan aduan dan laporan dari korban pada kami yang kita terima satu minggu yang lalu. Itu menjadi dasar kita untuk mengeluarkan para tahanan," kata Galih di Mapolrestabes Bandung, Kamis (4/6/2020).

Menurut Galih, proses hukum dalam kasus video prank sembako berisi sampah berdasarkan delik aduan para korban yang merasa dirugikan.

"Karena seperti yang kita ketahui bersama untuk kasus ITE ini Pasal 45 ayat 3 di sini yang kita persangkakan adalah masuk ke dalam delik aduan, jadi itu menjadi dasar kita," kata dia.

Halaman
123
Sumber: TribunStyle.com
Tags:
Ferdian Palekaberita Ferdian Paleka bebas dari penjaraYouTubeBandung
Berita Terkait
AA

BERITA TERKINI

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved