Inilah Berbagai Indikator Kesiapan Suatu Daerah untuk Menerapkan New Normal Terkait Covid-19
Berikut adalah indikator suatu daerah untuk melakukan new normal atau kenormalan baru.
Penulis: Anggie Irfansyah
Editor: Dhimas Yanuar
"Setiap daerah pasti gambarannya beda, (kondisi) bagus apabila selama dua minggu sejak puncak terakhir penurunannya 50 persen," kata di
Rencananya, pemerintah akan menerapkan kenormalan baru atau new normal dalam 5 fase.
Untuk memulihkan perekonomian agar kembali normal, Kementerian Koodinator Bidang Perekonomian telah menyusun tahapan atau fase untuk pembukaan kembali kegiatan bisnis dan industri pasca penyebaran pandemi Covid-19.
Pembukaan kembali kegiatan bisnis dan industri ini dibagi dalam beberapa fase.
Dilansir dari Kontan, berikut adalah timeline fase new normal untuk pemulihan ekonomi dalam 5 tahap.

Tahap 1 (1 Juni)
- Industri dan jasa dapat beroperasi dengan protokol kesehatan Covid-19
- Mall belum boleh beroperasi, kecuali toko penjual masker & fasilitas kesehatan
Tahap 2 (8 Juni)
- Toko, pasar dan mall diperbolehkan pembukaan toko namun dengan protokol kesehatan
Tahap 3 (15 Juni)
- Mall tetap seperti fase 2, namun ada evaluasi pembukaan salon, spa, dan lainnya. Tetap dgengan protokol kesehatan Covid-19
- Sekolah dibuka namun dengan sistem shift
Tahap 4 (6 Juli)
- Pembukaan kegiatan ekonomi dengan tambahan evaluasi untuk pembukaan secara bertahap restoran, cafe, bar, dan lainnya dengan protokol kebersihan yang ketat
- Kegiatan ibadah diperbolehkan dengan jumlah jamaah dibatasi
Tahap 5 (20-27 Juli)
- Evaluasi untuk 4 fase dan pembukaan tempat-tempat atau kegiatan ekonomi dan kegiatan sosial berskala besar
- Akhir Juli/awal Agustus 2020 diharapkan seluruh kegiatan ekonomi sudah dibuka.
Sektretaris Kementerian Koordianator Bidang Perekonomian, Susiwijono mengatakan bahwa hal yang beredar di masyarakat tersebut merupakan kajian awal Kemenko Perekonomian, yang selama ini secara intens meklkukan kajian dan kebijakan pemerintah menjelang, selama, dan pasca pandemi Covid-19.
"Kajian awal yang beredar tersebut sebagai antisipasi untuk melakukan upaya-upaya yang diperlukan pascapandemi Covid-19 mereda," kata Susiwijono dalam keterangannya.
(TribunStyle.com/Anggie)
• POPULER New Normal Berlaku bagi Siswa dan Guru, Perhatikan Posisi Duduk hingga Ada Skrinning Ketat
• Berdamai dengan Covid-19, Ini Aturan New Normal yang Wajib Dipatuhi Perusahaan di Tempat Kerja