Idul Fitri 2020
Bolehkah Ziarah Kubur Saat Idul Fitri di Tengah Pandemi Corona? Begini Kata MUI DKI & Hukum Islam
Simak penjelasan MUI tentang hukum ziarah kubur Idul Fitri 2020 di tengah pandemi virus corona.
Editor: Monalisa
“Janganlah kalian bersusah payah mengadakan suatu perjalanan kecuali ke tiga tempat: Masjidil Haram, masjidku ini (Masjid Nabawi) dan Masjidil Aqsa.”
4. Meletakkan/menaburkan bunga pada jenazah atau makamnya. Hal ini dianggap menyerupai orang-orang kafir. Padahal Rasulullah saw bersabda,
“Barangsiapa menyerupai suatu kaum, dia termasuk kaum itu.”
Termasuk kategori ini adalah mengukir nisan, membuat bangunan di atas makam, mengapur makam dan lain-lain.
5. Kerabat jenazah tidak diperbolehkan membaca Al Qur’an dan melakukan shalat dengan maksud pahala shalatnya ditujukan kepada mayat.
Namun demikian mereka diperbolehkan melakukan ibadah tertentu seperti berdoa, berhaji, umrah, shadaqah dan berkurban untuknya.
Demikian juga membayar hutang puasa jenazah.
• Menjelang Idul Fitri 2020, Jangan Lupa Zakat Fitrah, Ini Besaran yang Harus Dibayar dan Bacaan Niat
Golongan Ulama Kedua Berpendapat:
Ziarah kubur disyariatkan oleh Islam. Namun berbeda dengan pendapat ulama pada golongan pertama, ulama golongan kedua tidak banyak memberikan batasan-batasan.
Berbanding terbalik dengan golongan ulama pertama, mereka berpendapat seperti ini:
1. Lebih utama berziarah ke makam pada malam Jum’at atau hari Jum’at.
Hal ini mereka landaskan pada perkataan Muhammad bin Annuman tentang perkataan Rasulullah saw:
”Siapa yang berziarah ke makam ayah ibunya tiap-tiap hari Jum’at, maka akan diampunkan baginya dan dituliskan sebagai anak yang berbakti.”
2. Membaca Al Qur’an dan surat-surat pendek di makam adalah disunahkan. Dari Anas bin Malik diriwayatkan bahwa Rasulullah saw bersabda:
”Barangsiapa berziarah ke kuburan, lalu membaca surat Yasin, maka Allah SWT meringankan siksa seluruh ahli kubur pada waktu itu. Selanjutnya, pembaca surat Yasin memperoleh pahala yang sama dengan jumlah pahala ahli kubur yang ada”