Breaking News:

Idul Fitri 2020

Bolehkah Ziarah Kubur Saat Idul Fitri di Tengah Pandemi Corona? Begini Kata MUI DKI & Hukum Islam

Simak penjelasan MUI tentang hukum ziarah kubur Idul Fitri 2020 di tengah pandemi virus corona.

Editor: Monalisa
TribunPontianak.co.id/Destriadi Yunas Jumasani
Ilustrasi foto ziarah kubur di momen Lebaran Idul Fitri 

TRIBUNSTYLE.COM - Kegiatan ziarah kubur di hari Idul Fitri sudah menjadi tradisi di momen Lebaran. Bolehkah tetap dilakukan di tengah pandemi virus corona?

Momen Lebaran Idul Fitri 2020 tahun ini akan menjadi saat berbeda dengan perayaan di tahun-tahun sebelumnya.

Bukan hanya dilarang mudik, masyarakat juga tidak bisa melakukan ziarah kubur seperti yang dilakukan di momen Idul Fitri sebelumnya.

Semua ini dilakukan sebagai satu langkah memutuskan mata rantai penularan virus corona.

Lantas bagimana kata ulama mengenai tradisi ziarah kubur di momen Lebaran Idul Fitri tahun ini yang tidak bisa dilakukan lantaran pandemi Covid-19?

Majelis Ulama Indonesia (MUI) DKI Jakarta mengimbau warga Ibu Kota untuk tidak berziarah saat Hari Raya Idul Fitri.

WAJIBKAH Sholat Idul Fitri di Rumah Ada Khutbah? Simak Ulasannya, Termasuk Contoh Khotbah Covid-19

KAPAN Lebaran 2020? Sabtu atau Minggu? Ini Tanggal Idul Fitri Versi Muhammadiyah, Kalender & Kemenag

Ilustrasi orang melakukan ziarah kubur
Ilustrasi orang melakukan ziarah kubur (TribunTimur.com/Sanovra)

Ketua Umum MUI DKI Jakarta Munahar Muchtar menjelaskan larangan tersebut didasari kondisi DKI Jakarta masuk zona merah penyebaran Covid-19.

Selain itu Pembatasan Sosial Berskala Besar di Jakarta masih berjalan hingga 4 Juni mendatang.

Dikhawatirkan, tradisi ziarah kubur saat Idul Fitri akan mengundang kerumunan.

“Kondisi Jakarta saat ini kan masih belum aman dari wabah virus Covid-19, karena itu saya minta sampaikan kepada masyarakat agar ditahan dulu ziarahnya," kata Munahar, Kamis (21/5/2020). Dikutip dari Kompas.com.

Lebih lanjut, Munahar menjelaskan, pada dasarnya ziarah kubur merupakan kegiatan yang dilakukan masyarakat untuk mendoakan keluarga atau orang yang sudah meninggal dunia.

Sedangkan secara hukum agama, ziarah merupakan kegiatan yang disunahkan Nabi Muhammad SAW.

Artinya, ziarah tidaklah wajib untuk dilakukan.

Lebaran di Tengah Pandemi, Ini Tata Cara Sholat Idul Fitri di Rumah, Lengkap dengan Panduan Khutbah

Menurut Munahar aktivitas ziarah bisa digantikan dengan melantunkan doa dan ayat-ayat suci Alquran di rumah masing-masing.

"Ziarah itu tidak harus kita datang langsung (ke tempat pemakaman), dari rumah pun bisa dengan berdoa.

Halaman
1234
Tags:
doa ziarah kuburziarah kuburIdul FitriLebaranvirus coronaMUI DKI JakartaMajelis Ulama Indonesia (MUI)Covid-19Wajibkah ziarah kubur di tengah pandemi virus coro
Rekomendasi untuk Anda
AA

BERITA TERKINI

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved