Breaking News:

Idul Fitri 2020

Bolehkah Ziarah Kubur Saat Idul Fitri di Tengah Pandemi Corona? Begini Kata MUI DKI & Hukum Islam

Simak penjelasan MUI tentang hukum ziarah kubur Idul Fitri 2020 di tengah pandemi virus corona.

Editor: Monalisa
TribunPontianak.co.id/Destriadi Yunas Jumasani
Ilustrasi foto ziarah kubur di momen Lebaran Idul Fitri 

Maka dari itu MUI DKI Jakarta berharap agar masyarakat bisa berdoa dari rumah saja, Insya Allah doanya sampai," ujar Munahar.

Dikutip dari berbagai sumber keilmuan maksud utama dari berziarah kubur adalah mendoakan jenazah yang ada sudah meninggal dunia di dalam kubur.

Pengertiannya, penziarah membacakan doa-doa yang pahalanya dihadiahkan kepada jenazah penghuni makam tersebut.

Hal ini disunatkan bagi laki-laki sedangkan bagi perempuan hukumnya adalah makruh karena ditakutkan akan menjadi keluh kesah yang dapat membuatnya lupa pada kekuasaan Allah SWT.

Manfaat dari berziarah kubur ini adalah agar kita selalu ingat kepada kehidupan sesudah mati, sebagaimana dalam riwayat Muslim Rasulullah saw pernah bersabda,

“Ziarahilah kubur, karena ia akan mengingatkanmu kepada kematian.”

Dalam hal adab atau etika ketika berziarah kubur, hingga detik ini masih banyak terjadi khilafiyah (perbedaan pendapat) di antara para ulama.

Masing-masing pihak mengklaim memiliki dalil-dalil yang lebih kuat dibandingkan dengan yang lain.

Ilustrasi ziara kubur
Ilustrasi ziara kubur (Kompas.com/Mikhael Giwati)

Ulama Golongan Pertama Berpendapat:

Ziarah kubur memang disyariatkan oleh Islam, namun demikian menurut para ulama golongan pertama ada banyak batasan yang tidak boleh dilanggar oleh umat muslim, sebagian diantaranya adalah:

1. Tidak boleh mengkhususkan ziarah kubur pada hari tertentu, karena hal itu tidak pernah dilakukan oleh Rasulullah saw.

Ulama golongan pertama mendasarkannya pada hadist ini:

“Barangsiapa membuat perkara baru dalam agama ini, padahal bukan menjadi bagian (agama)-nya, ia tertolak.”

2. Adalah bid’ah membaca Al Fatihah atau ayat-ayat suci Al Qur’an di makam. Alasannya karena Rasulullah saw tidak pernah membaca apapun di makam kecuali berdoa untuk jenazah dan memintakan ampunan baginya.

3. Tidak diperbolehkan mengadakan suatu perjalanan khusus (dalam jarak jauh) untuk berziarah kubur. Rasulullah saw bersabda,

Halaman
1234
Tags:
doa ziarah kuburziarah kuburIdul FitriLebaranvirus coronaMUI DKI JakartaMajelis Ulama Indonesia (MUI)Covid-19Wajibkah ziarah kubur di tengah pandemi virus coro
Rekomendasi untuk Anda
AA

BERITA TERKINI

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved