Baru Tiga Hari Mengirup Udara Bebas, Bahar bin Smith Ditangkap dan Dipindahkan ke Nusakambangan
Bahar bin Smith harus kembali mendekam di penjara setelah melanggar aturan program asimilasi. Ia dipindahkan ke Lapas Nusakambangan Selasa (19/5/2020)
Penulis: Tsania Fadhillah
Editor: Triroessita Intan Pertiwi
Di tengah proses Pilpres 2019 yang panas, ia berkata bahwa Presiden Joko Widodo ( Jokowi) selaku kader PDIP sebagai pengkhianat bangsa, negara, dan rakyat.
Bahkan Bahar juga menyebut Jokowi sebagai banci dalam video yang viral tersebut.
Tak hanya sampai di situ, ia kemudian terjerat kasus penganiayaan pada akhir 2018.
Bahar dijatuhi vonis 3 tahun penjara oleh PN Bandung setelah terbukti melakukan penganiayaan.
Sempat mendapatkan asimilasi pada 15 Mei 2020, Bahar kembali ditahan pada Selasa (19/5/2020), karena dianggap melanggar PSBB dengan mengumpulkan massa dan melakukan pidato yang bermuatan provokasi dan ujaran kebencian.
(TribunStyle.com/TsaniaF/Amir)
• Profil Aa Utap Suami Indira Kalistha, Bela Istri dari Hujatan Warganet hingga Ditantang dr Tirta
• Profil Indira Kalistha YouTuber Viral Remehkan Corona, Perjalanan Karier hingga Kehidupan Pribadi
• Profil Choi Ji Woo, Aktris Winter Sonata yang Melahirkan Anak Pertama di Usia 45 Tahun