Dianggap Lecehkan Marga Latuconsina, Andre Taulany & Rina Nose Dilaporkan Atas Pencemaran Nama Baik
Dianggap lecehkan marga Latuconsina, Andre Taulany dan Rina Nose dilaporkan ke polisi atas pencemaran nama baik.
Penulis: Apriantiara Rahmawati Susma
Editor: Dhimas Yanuar
4. Tegaskan bukan soal Prilly
Ruswan kembali menegaskan bahwa permasalahannya terletak di marga Latuconsina.
Ia pun menyayangkan akan candaan tersebut.
"Ini bukan persoalan Prillynya tapi persoalan marganya,
Ya kalau mau olok-olok Prilly, ya sudah Prillynya saja nggak usah bawa Latuconsina,
Dan dalam acara itu Prillynya nggak ada, jadi kita merasa dilukai karna Latuconsina itu marga besar yg dihormati di Maluku," tegasnya.

5. Tak membuka pintu maaf dengan alasan menjunjung tinggi harga diri
Hingga kini, sebagai perwakilan marga Latuconsina ia memilih untuk memperkarakan kasus tersebut.
Bahkan ia menyebut semua orang punya marga Latuconsina tak akan membuka pintu maaf lantaran menjunjung tinggi harga diri.
"Kita ikuti tahapan, kita kembalikan kepada seluruh keluarga besar Latuconsia
Karena sampai saat ini tidak ada pintu maaf sebenernya,
Karena semua itu menjadi rahasia umum bahwa Latuconsina itu merupakan marga, untuk sementara ini tak bisa (memaafkan), soalnya ini persoalan harga diri,
Kita boleh mati dirangkau tapi harga diri keluarga kami itu tidak bisa. Marga bagi kami itu sangat sakral," tandas Ruswan.
Diketahui laporan Ruswan telah diterima oleh petugas kepolisian Polda Metro Jaya dan diberikan nomor LP/2880/B/YAN.2.5/2020/SPKT PMJ.
Dalam pelaporan tersebut, baik Andre atau Rina dilaporkan atas dugaan pencemaran nama baik melalui media elektronik dengan Pasal 27 ayat (3) juncto Pasal 45 ayat (3) UU RI No. 19 Tahun 2016 tentang ITE dan atau Pasal 310 KUHP.
(TribunStyle.com/Tiara Susma/Heradhyta Amalia)