Ramadhan 2020
MUI Imbau Masyarakat Tetap Patuhi PSBB untuk Tidak Takbir Keliling saat Malam Idul Fitri
Idul Fitri di tengah pandemi Covid-19, MUI imbau masyarakat tak pawai saat malam takbiran.
Penulis: Gigih Panggayuh Utomo
Editor: Suli Hanna
Selain itu, pelaksanaan sholat Idul Fitri yang dilaksanakan baik di masjid maupun rumah harus menerapkan protokol kesehatan.
Hal ini tentunya dilakukan untuk mencegah terjadinya penyebaran virus corona.
Berikut isi dari fatwa MUI terkait pelaksanaan sholat Idul Fitri 2020 di tengah pandemi Covid-19.

Ketentuan hukum
1. Salat Idul Fitri hukumnya sunah muakkadah yang menjadi salah satu syi’ar keagamaan (syi’ar min sya’air al-Islam).
2. Salat idul fitri disunahkan bagi setiap Muslim, baik laki-laki maupun perempuan, merdeka maupun hamba sahaya, dewasa maupun anak-anak, sedang di kediaman maupun sedang bepergian (musafir), secara berjamaah maupun secara sendiri.
3. Salat Idul fitri sangat disunahkan untuk dilaksanakan secara berjamaaah di tanah lapang, masjid, mushala, dan tempat lainnya.
4. Salat Idul Fitri berjamaah boleh dilaksanakan di rumah.
5. Pada malam Idul Fitri, umat Islam disunnahkan untuk menghidupkan malam Idul Fitri dengan takbir, tahmid, tasbih, serta aktivitas ibadah
Ketentuan salat Idul Fitri di kawasan Covid-19
1. Salat Idul Fitri boleh dilaksanakan dengan cara berjamaah di tanah lapang, masjid, mushalla, atau tempat lain bagi umat Islam yang:
a. berada di kawasan yang sudah terkendali pada saat 1 Syawal 1441 H, yang salah satunya ditandai dengan angka penularan menunjukkan kecenderungan menurun dan kebijakan pelonggaran aktifitas sosial yang memungkinkan terjadinya kerumunan berdasarkan ahli yang kredibel dan amanah.
b. berada di kawasan terkendali atau kawasan yang bebas Covid-19 dan diyakini tidak terdapat penularan (seperti di kawasan pedesaan atau perumahan terbatas yang homogen, tidak ada yang terkena Covid-19, dan tidak ada keluar masuk orang).
2. Salat Idul Fitri boleh dilaksanakan di rumah dengan berjamaah bersama anggota keluarga atau secara sendiri (munfarid), terutama jika ia berada di kawasan penyebaran Covid-19 yang belum terkendali. Jumlah jamaah yang salat minimal 4 orang yang terdiri dari 1 orang imam dan 3 orang makmum.
3. Pelaksanaan salat Idul Fitri, baik di masjid maupun di rumah, harus tetap melaksanakan protokol kesehatan dan mencegah terjadinya potensi penularan.
(TribunStyle.com/Gigih Panggayuh/Anggie)
• Tata Cara Sholat Idul Fitri di Rumah Sesuai Dengan Fatwa MUI, dari Niat hingga Aturan Khutbah
• Bacaan Dzikir dan Doa Setelah Sholat Tahajud, Amalan yang Dianjurkan di Malam Lailatul Qadar