Ramadhan 2020
MUI Imbau Masyarakat Tetap Patuhi PSBB untuk Tidak Takbir Keliling saat Malam Idul Fitri
Idul Fitri di tengah pandemi Covid-19, MUI imbau masyarakat tak pawai saat malam takbiran.
Penulis: Gigih Panggayuh Utomo
Editor: Suli Hanna
TRIBUNSTYLE.COM - Idul Fitri di tengah pandemi Covid-19, MUI imbau masyarakat tak pawai saat malam takbiran.
Dikutip dari Kompas.com, hal itu disampaikan oleh Wakil Ketua Umum MUI, Muhyiddin Junaidi.
“Ini demi menjaga jiwa manusia, artinya harus mengikuti protokol kesehatan nasional. Jadi tak ada tradisi pawai keliling wilayah,” ujar Junaidi, Kamis (14/5/2020).
Masyarakat dianjurkan untuk menggemakan takbir, tahmid, dan tahlil saat malam Idul Fitri di rumah saja, atau secara berjamaah secara terbatas.
Aturan terkait pelarangan pawai takbiran keliling ini juga tertuang dalam Fatwa MUI Nomor 28 Tahun 2020.
Sebagai informasi, Majelis Ulama Indonesia atau MUI telah menerbitkan Fatwa MUI Nomor 28 Tahun 2020 tentang Panduan Kaifiat Takbir dan Sholat Idul Fitri saat Pandemi Covid-19 pada Rabu (13/5/2020).
• Muhammadiyah Sudah Tetapkan Lebaran Jatuh Pada Minggu, 24 Mei 2020, Pemerintah Belum Ada Putusan
• Fatwa Lengkap MUI tentang Sholat Idul Fitri saat Pandemi Covid-19, Boleh Dilaksanakan di Rumah

Pada bagian ke VI, disebutkan bahwa alam situasi pandemi yang belum terkendali, takbir bisa dilaksakan di rumah, di masjid oleh pengurus takmir, di jalan oleh petugas atau jamaah secara terbatas, dan juga melalui media televisi, radio, media sosial, dan media digital lainnya.
Pelaksanaan takbir pun bisa dilaksanakan sendiri atau bersama-sama, dengan cara jahr (suara keras) atau sirr (pelan).
Waktu pelaksanaan takbir mulai dari tenggelamnya matahari di akhir Ramadhan hingga jelang dilaksanakannya shalat Idul Fitri.
Disunnahkan pula membaca takbir di rumah, di masjid, di pasar, di kendaraan, di jalan, di rumah sakit, di kantor, dan di tempat-tempat umum sebagai syiar keagamaan.

Pelaksanaan Sholat Idul Fitri 2020 di Tengah Pandemi Virus Corona
Selain itu, MUI juga menjelaskan tentang panduan pelaksanaan Sholat Idul Fitri dalam fatwa tersebut.
Dalam fatwa yang diterbitkan oleh MUI tersebut menjelaskan tiga butir aturan terkait pelaksanaan sholat Idul Fitri 2020 di tengah pandemi Covid-19.
Salah satu dari isi fatwa tersebut adalah diperbolehkannya sholat Idul Fitri 2020 di rumah apabila berada di daerah yang rawan akan penyebaran virus corona atau Covid-19.
Sholat Idul Fitri 2020 boleh diadakan di Masjid atau lapangan untuk kawasan yang bebas dari Covid-19 atau daerah yang kurva penyebaran Covid-19 sudah menurun.
Selain itu, pelaksanaan sholat Idul Fitri yang dilaksanakan baik di masjid maupun rumah harus menerapkan protokol kesehatan.
Hal ini tentunya dilakukan untuk mencegah terjadinya penyebaran virus corona.
Berikut isi dari fatwa MUI terkait pelaksanaan sholat Idul Fitri 2020 di tengah pandemi Covid-19.

Ketentuan hukum
1. Salat Idul Fitri hukumnya sunah muakkadah yang menjadi salah satu syi’ar keagamaan (syi’ar min sya’air al-Islam).
2. Salat idul fitri disunahkan bagi setiap Muslim, baik laki-laki maupun perempuan, merdeka maupun hamba sahaya, dewasa maupun anak-anak, sedang di kediaman maupun sedang bepergian (musafir), secara berjamaah maupun secara sendiri.
3. Salat Idul fitri sangat disunahkan untuk dilaksanakan secara berjamaaah di tanah lapang, masjid, mushala, dan tempat lainnya.
4. Salat Idul Fitri berjamaah boleh dilaksanakan di rumah.
5. Pada malam Idul Fitri, umat Islam disunnahkan untuk menghidupkan malam Idul Fitri dengan takbir, tahmid, tasbih, serta aktivitas ibadah
Ketentuan salat Idul Fitri di kawasan Covid-19
1. Salat Idul Fitri boleh dilaksanakan dengan cara berjamaah di tanah lapang, masjid, mushalla, atau tempat lain bagi umat Islam yang:
a. berada di kawasan yang sudah terkendali pada saat 1 Syawal 1441 H, yang salah satunya ditandai dengan angka penularan menunjukkan kecenderungan menurun dan kebijakan pelonggaran aktifitas sosial yang memungkinkan terjadinya kerumunan berdasarkan ahli yang kredibel dan amanah.
b. berada di kawasan terkendali atau kawasan yang bebas Covid-19 dan diyakini tidak terdapat penularan (seperti di kawasan pedesaan atau perumahan terbatas yang homogen, tidak ada yang terkena Covid-19, dan tidak ada keluar masuk orang).
2. Salat Idul Fitri boleh dilaksanakan di rumah dengan berjamaah bersama anggota keluarga atau secara sendiri (munfarid), terutama jika ia berada di kawasan penyebaran Covid-19 yang belum terkendali. Jumlah jamaah yang salat minimal 4 orang yang terdiri dari 1 orang imam dan 3 orang makmum.
3. Pelaksanaan salat Idul Fitri, baik di masjid maupun di rumah, harus tetap melaksanakan protokol kesehatan dan mencegah terjadinya potensi penularan.
(TribunStyle.com/Gigih Panggayuh/Anggie)
• Tata Cara Sholat Idul Fitri di Rumah Sesuai Dengan Fatwa MUI, dari Niat hingga Aturan Khutbah
• Bacaan Dzikir dan Doa Setelah Sholat Tahajud, Amalan yang Dianjurkan di Malam Lailatul Qadar