Breaking News:

Ramadhan 2020

Tata Cara Sholat Idul Fitri di Rumah Sesuai Dengan Fatwa MUI, dari Niat hingga Aturan Khutbah

Berikut adalah panduan melaksanakan sholat Idul Fitri di rumah sesuai dengan fatwa yang dikeluarkan oleh Majelis Ulama Indonesia.

Penulis: Anggie Irfansyah
Editor: Dhimas Yanuar
klikmu.co
Tata cara sholat Idul Fitri di rumah sesuai fatwa MUI. 

TRIBUNSTYLE.COM - Berikut adalah panduan melaksanakan sholat Idul Fitri di rumah sesuai dengan fatwa yang dikeluarkan oleh Majelis Ulama Indonesia.

Majelis Ulama Indonesia ( MUI) telah mengeluarkan fatwa terkait pelaksanaan sholat Idul Fitri di tengah pandemi virus corona.

Hal ini termuat dalam Fatwa Majelis Ulama Indonesia Nomor 28 Tahun 2020.

Wakil Ketua MUI Muhyiddin Junaidi menyampaikan bahwa sholat Idul Fitri berjamaah bisa dilakukan di rumah, dengan minimal empat orang, yaitu dengan satu imam dan tiga makmum.

Sholat ini pun harus dipimpin oleh ayah atau seorang pria yang sudah dewasa.

MUI Keluarkan Fatwa Terkait Pelaksanaan Sholat Idul Fitri 2020 di Tengah Pandemi Virus Corona

Fatwa Lengkap MUI tentang Sholat Idul Fitri saat Pandemi Covid-19, Boleh Dilaksanakan di Rumah

Tata Cara Sholat Idul Fitri : Niat, Bacaan, Jumlah Takbir hingga Hukum Jika Dilaksanakan Sendirian
Tata Cara Sholat Idul Fitri : Niat, Bacaan, Jumlah Takbir hingga Hukum Jika Dilaksanakan Sendirian (Lembaga Amil Zakat Dompet Dhuafa)

“Anggota keluarga lainnya yang jadi makmum,” ujar Junaidi saat dikonfirmasi oleh Kompas.com, Kamis (14/5/2020).

Namun, apabla jumlah jemaah kurang dari empat orang atau dalam rumah tidak ada yang berkemampuan untuk khotbah maka sholat Idul Fitri bisa dilakukan berjamaah tanpa khotbah.

Junaidi juga mengatakan bahwa khotbah dilakukan secara optional.

“Sementara itu khotbah bisa dilakukan secara optional atau sunnah,” kata dia.

Berikut adalah bacaan niat dan tata cara pelaksanaan sholat Idul Fitri.

Ilustrasi sholat Idul Fitri
Ilustrasi sholat Idul Fitri (Serambi Indonesia - Tribunnews.com)

Bacaan niat Sholat Idul Fitri

Ushalli sunnatan li 'Idil Fitri rak'ataini sunnatan lillahi ta'ala

Artinya: "Aku berniat shalat sunnah Idul Fitri dua rakaat karena Allah ta'ala."

Shalat Idul Fitri hukumnya sunnah, bisa dilakukan secara sendiri tanpa khutbah.

Sementara pelaksanaan shalat Idul Fitri secara berjamaah disunnahkan untuk melakukan khutbah.

Halaman
123
Sumber: TribunStyle.com
Tags:
Ramadhan 2020Ramadhan 1441 HIdul Fitrifatwa MUI terkait sholat Idul Fitri saat pandemitata cara sholat Idul Fitri di rumah sesuai MUIpuasaMUIMajelis Ulama Indonesia (MUI)
Rekomendasi untuk Anda
AA

BERITA TERKINI

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved