Breaking News:

PLN Gratiskan Listrik untuk Industri Kecil & UMKM, Simak Syarat dan Cara Klaim di www.pln.co.id

PLN memberikan listrik gratis bagi pelanggan bisnis skala kecil dan UMKM selama 6 bulan.

IG PLN/www.pln.co.id
Listrik gratis PLN untuk Industri Kecil & UMKM 

- Bila tagihan pascabayar, maka pendaftar harus mendownload dan registrasi aplikasi OVO. Kemudian mencantumkan nomor handphone yang sudah didaftarkan di OVO.

- Foto Kartu Keluarga

- Foto Tagihan PLN bulan terakhir (jika tidak ada, bisa menggunakan tagihan sampai dengan 3 bulan terakhir) untuk tagihan listrik pascabayar atau foto struk pembelian token listrik bagi tagihan listrik prabayar (foto struk pembelian bisa sampai dengan 3 bulan terakhir)

- Slip Gaji (Optional)

- Foto Rumah.

Setelah menyelesaiakan proses pendaftaran, maka Light Up akan menentukan pendaftar yang berhak menerima bantuan.

Penerima bantuan akan diseleksi dengan memperhatikan hal-hal berikut ini:

- Penerima donasi telah mengisi informasi secara lengkap dalam Lightup.id.

- Diprioritaskan berdasarkan daya listrik, dengan urutan prioritas 900 VA non subsidi, 900 VA subsidi, 1300 VA, serta menyesuaikan dengan ketersediaan jumlah donasi yang masuk.

- Berdasarkan segmentasi area yang membutuhkan atau terkena dampak Covid-19.

- Berdasarkan pendapatan bulanan penerima donasi.

- Diproses berdasarkan waktu pendaftaran (calon Penerima Manfaat yang mendaftar lebih dahulu akan diproses terlebih dahulu).

Diskon Listrik Gratis di www.lightup.id
Diskon Listrik Gratis di www.lightup.id (KOLASE LIGHTUP.ID)

Melansir dari lightup.id, syarat dan ketentuan untuk penerima donasi berlaku seperti berikut:

1. Memiliki listrik sampai dengan 1300VA

2. Untuk penggunaan listrik di bawah Rp. 100.000, LightUp akan membayarkan 100% tagihan listriknya; untuk tagihan di atas Rp.100.000 akan dibayarkan maksimal sejumlah Rp.100.000.

3. Pendaftaran di platform LightUp.id yang masuk antara tanggal 1-7 setiap bulannya akan menerima pembayaran listrik di bulan berjalan; pendaftaran setelah tanggal 7, akan menerima pembayaran listrik bulan kemudian. (Surya.co.id/Putra Dewangga Candra Seta).

Sebagian artikel ini telah tayang di surya.co.id dengan judul Syarat & Cara Klaim Listrik Gratis PLN untuk Industri Kecil & UMKM, Segera Login www.pln.co.id & WA

 
Sumber: Surya
Tags:
www.pln.co.idUMKMPLNcara dapat listrik gratis
Rekomendasi untuk Anda
AA

BERITA TERKINI

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved