Breaking News:

PLN Gratiskan Listrik untuk Industri Kecil & UMKM, Simak Syarat dan Cara Klaim di www.pln.co.id

PLN memberikan listrik gratis bagi pelanggan bisnis skala kecil dan UMKM selama 6 bulan.

IG PLN/www.pln.co.id
Listrik gratis PLN untuk Industri Kecil & UMKM 

TRIBUNSTYLE.COM - Dampak dari pandemi corona, pemerintah akan memberikan bantuan berupa listrik gratis selama 6 bulan bagi pelanggan bisnis skala kecil dan UMKM.

Bantuan ini diberikan pemerintah untuk memulihkan ekonomi masyarakat terutama di sektor usaha mikro, kecil, dan menengah.

Listrik gratis ini dapat dinikmati masyarakat mulai hari Minggu (3/5/2020) dan berlaku sampai 6 bulan hingga Oktober 2020.

Cara klaim listrik gratis PLN melalui login www.pln.co.id atau WhatsApp (WA) PLN 08122123123 memang cukup mudah, tapi ada beberapa syarat yang harus diperhatikan.

Sebagai informasi, tak semua warga miskin dapat listrik gratis dari pemerintah.

MAU Gratis Listrik PLN Bulan April-Juni 2020? Klik www.pln.go.id atau Lewat WhatsApp, Begini Caranya

Angin Segar untuk Pelanggan Listrik Nonsubsidi 1300 & 900 VA, Kini Berpeluang Dapat Diskon PLN

Listrik gratis untuk Industri Kecil & UMKM
Listrik gratis untuk Industri Kecil & UMKM (Net)

Kebijakan Presiden Jokowi yang menggratiskan listrik hanya berlaku untuk pelanggan berdaya listrik 450 VA.

Seperti dilansir dari Kompas dalam artikel 'Ketahui Syarat dan Cara Mendapatkan Token Gratis Listrik dari PLN'

Syarat listrik gratis PLN bagi pelanggan daya 450 VA diatur dalam Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (Perppu) Nomor 1 tahun 2020.

Menurut data PT PLN (Persero), jumlah pelanggan dengan daya 450 VA saat ini tercatat sebanyak 24 juta pelanggan.

Listrik gratis PLN bagi pelanggan golongan ini berlaku selama 3 bulan yakni April, Mei, dan Juni 2020.

Pelanggan dengan daya 450 VA sendiri memiliki keterbatasan konsumsi listrik, lantaran listrik hanya bisa digunakan untuk keperluan penerangan yang cukup dan perangkat yang tak menghabiskan banyak daya seperti kipas angin dan sebagainya.

PLN sebenarnya sudah tak melayani pemasangan baru untuk listrik daya 450 VA, kecuali untuk pelanggan yang masuk di wilayah terdepan, terluar dan tertinggal (3T).

Hal itu tercantum dalam Peraturan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (Permen ESDM) No. 32 Tahun 2019 tentang Mekanisme Perubahan Subsidi Tarif Tenaga Listrik Rumah Tangga.

Dalam Pasal 4 disebutkan, bahwa Rumah Tangga Miskin (RTM) dan tidak mampu yang belum tersambung listrik dapat mengajukan permohonan penyambungan listrik dengan daya 450 VA atau 900 VA.

Kemudian, PT PLN (Persero) wajib melayani permohonan penyambungan sebagaimana dimaksud itu.

Berikut cara mengakses token listrik gratis dan diskon yang dikutip dari akun Instagram PLN:

Melalui WhatsApp:

1. Buka aplikasi WhatsApp

2. Chat WhatsApp ke 08122-123-123

3. Ketik "Listrik Gratis"

4. Masukkan ID pelanggan atau nomor meter, sesuai dengan petunjuk yang muncul.

3. Token listrik gratis akan muncul

4. Pelanggan memasukkan token listrik gratis tersebut ke meteran yang sesuai dengan ID Pelanggan.

Melalui Website:

1. Buka alamat www.pln.co.id kemudian masuk ke menu pelanggan dan langsung menuju ke pilihan stimulus covid-19.

2. Masukkan ID pelanggan atau nomor meter pada kolom pencarian dan identitas pelanggan yang tampil di layar.

3. Token listrik gratis akan ditampilkan di layar.

3. Pelanggan tinggal memasukkan token gratis tersebut ke meteran yang sesuai dengan ID pelanggan.

Cara Bedakan Pelanggan Subsidi dan Non Subsidi

R1/900 VA Subsidi:

1. Cek struk pembayaran sebelumnya.

2. Lihat pada kolom tarif atau daya.

3. Jika tertera R1, maka pelanggan berhak mendapat keringanan.

R1/900 VA Non Subsidi:

1. Cek struk pembayaran sebelumnya.

2. Lihat pada kolom tarif atau daya.

3. Jika tertera R1M, maka pelanggan tidak mendapat keringanan.

Diskon listrik dari lightup.id

Sementara itu, diskon listrik dari Yayasan Cinta Anak Bangsa (YCAB) bekerjasama dengan PLN masih dibuka hari ini, Senin 4 Mei 2020.

Masyarakan pelanggan 1300 VA dan 900 VA nonsubsidi bisa berpeluang mendapat diskon listrik ini dengan cara login www.lightup.id

Melansir dari instagram @ycabfoundation, halaman login www.lightup.id untuk masyarakat yang ingin mendapat diskon listrik sudah dibuka 1 Mei hingga 7 Mei 2020.

Dan hanya disediakan kuota untuk 20.000 pendaftar pertama.

Bagi pelanggan 900 VA nonsubsidi dan 1.300 VA yang ingin mendaftar, caranya cukup mudah yakni Login di www.lightup.id

Kemudian pelanggan harus mendaftar dengan mengisi semua kolom yang tersedia, serta melampirkan dokumen, di antaranya:

- Foto KTP Nomor Handphone;

- Bila tagihan pascabayar, maka pendaftar harus mendownload dan registrasi aplikasi OVO. Kemudian mencantumkan nomor handphone yang sudah didaftarkan di OVO.

- Foto Kartu Keluarga

- Foto Tagihan PLN bulan terakhir (jika tidak ada, bisa menggunakan tagihan sampai dengan 3 bulan terakhir) untuk tagihan listrik pascabayar atau foto struk pembelian token listrik bagi tagihan listrik prabayar (foto struk pembelian bisa sampai dengan 3 bulan terakhir)

- Slip Gaji (Optional)

- Foto Rumah.

Setelah menyelesaiakan proses pendaftaran, maka Light Up akan menentukan pendaftar yang berhak menerima bantuan.

Penerima bantuan akan diseleksi dengan memperhatikan hal-hal berikut ini:

- Penerima donasi telah mengisi informasi secara lengkap dalam Lightup.id.

- Diprioritaskan berdasarkan daya listrik, dengan urutan prioritas 900 VA non subsidi, 900 VA subsidi, 1300 VA, serta menyesuaikan dengan ketersediaan jumlah donasi yang masuk.

- Berdasarkan segmentasi area yang membutuhkan atau terkena dampak Covid-19.

- Berdasarkan pendapatan bulanan penerima donasi.

- Diproses berdasarkan waktu pendaftaran (calon Penerima Manfaat yang mendaftar lebih dahulu akan diproses terlebih dahulu).

Diskon Listrik Gratis di www.lightup.id
Diskon Listrik Gratis di www.lightup.id (KOLASE LIGHTUP.ID)

Melansir dari lightup.id, syarat dan ketentuan untuk penerima donasi berlaku seperti berikut:

1. Memiliki listrik sampai dengan 1300VA

2. Untuk penggunaan listrik di bawah Rp. 100.000, LightUp akan membayarkan 100% tagihan listriknya; untuk tagihan di atas Rp.100.000 akan dibayarkan maksimal sejumlah Rp.100.000.

3. Pendaftaran di platform LightUp.id yang masuk antara tanggal 1-7 setiap bulannya akan menerima pembayaran listrik di bulan berjalan; pendaftaran setelah tanggal 7, akan menerima pembayaran listrik bulan kemudian. (Surya.co.id/Putra Dewangga Candra Seta).

Sebagian artikel ini telah tayang di surya.co.id dengan judul Syarat & Cara Klaim Listrik Gratis PLN untuk Industri Kecil & UMKM, Segera Login www.pln.co.id & WA

 
Sumber: Surya
Tags:
www.pln.co.idUMKMPLNcara dapat listrik gratis
Rekomendasi untuk Anda
AA

BERITA TERKINI

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved