Breaking News:

Virus Corona

Berbeda dengan PSBB, Ini Aturan PKM yang Diterapkan Semarang Mulai Hari Ini untuk Cegah Corona

Bukan PSBB, Pemerintah Kota Semarang pilih PKM untuk cegah penyebaran virus corona. Apa itu PKM? Apa saja yang dibatasi?

Penulis: Gigih Panggayuh Utomo
Editor: vega dhini lestari
Wikimedia Commons
Kawasan Tugu Muda Semarang. 

TRIBUNSTYLE.COM - Pemerintah Kota Semarang tidak mengambil kebijakan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) untuk cegah virus corona seperti yang dilakukan kota-kota besar lainnya.

Namun, langkah yang diambil Semarang adalah Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PKM).

Wali Kota Semarang, Hendrar Prihadi, telah memutuskan penerapan itu berlaku per Senin (27/4/2020).

Aturan pelaksanaan PKM tersebut tertuang dalam Peraturan Wali Kota (Perwal) Nomor 28 Tahun 2020 tentang Pedoman Pelaksanaan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PKM) dalam rangka percepatan penanganan Covid-19 di Kota Semarang.

Hendrar Prihadi atau akrab disapa Hendi itu mengatakan pelaksanaan PKM di Semarang akan berlangsung hingga 24 Mei 2020 mendatang.

Seperti apa isi aturan PKM yang berlaku di Semarang per hari ini, dan apa saja yang dibatasi?

Bagaimana Hukum Puasa Ramadhan bagi ODP, PDP, maupun Pasien Positif Virus Corona?

17 Wilayah Telah Kantongi Izin Pemerintah untuk Lakukan PSBB, Beberapa Daerah Rancang Strategi

Kawasan Simpang Lima, Semarang.
Kawasan Simpang Lima, Semarang. (TribunJateng/Reza Gustav)

Berikut ini hal-hal yang perlu diperhatikan warga Semarang selama masa PKM.

Peraturan Wali Kota Semarang Nomor 28 Tahun 2020 tentang Pedoman PKM

1. Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PKM) adalah upaya yang dilakukan untuk membatasi kegiatan masyarakat dalam berinteraksi dengan masyarakat lainnya untuk mencegah kemungkinan penyebaran wabah COVID-19 yang menggunakan ruang publik, moda transportasi publik, dan bangunan publik.

2. Setiap orang wajib menerapkan protokol kesehatan dengan melaksanakan PHBS (cuci tangan dengan sabun dan air mengalir atau dengan hand sanitizer), menggunakan masker, dan melaksanakan social distancing serta physical distancing.

3. Pembatasan aktivitas luar rumah dalam pelaksanaan PKM berupa:

a. Penghentian kegiatan di sekolah dan institusi pendidikan lainnya diarah untuk menjadi pembelajaran jarak jauh dari tempat tinggal masing-masing menggunakan media yang paling efektif.

b. Pembatasan kegiatan di tempat usaha diperbolehkan buka dengan ketentuan:

  • Kegiatan di pasar dengan mengutamakan transaksi secara online.
  • Toko modern dengan jam operasional pukul 07.00 - 21.00 WIB.
  • Restoran dengan jam operasional pukul 11.00 - 20.00 WIB dan di atas pukul 20.00 WIB hanya melayani pesan antar atau take away.
  • Secara khusus, ketiganya juga diwajibkan melakukan disinfeksi secara berkala.

c. Pembatasan kegiatan di tempat kerja diarahkan untuk mengatur jam kerja pelayanan dan jumlah pekerja yang masuk

d. Pembatasan kegiatan di tempat ibadah dengan mengikuti imbauan/ fatwa Lembaga/ tokoh agama

e. Pembatasan kegiatan di tempat umum diarahkan dengan:

  • Menutup sementara semua tempat hiburan dan tempat wisata
  • PKL dan sektor informal yang menggunakan fasilitas umum berupa ruang terbuka publik dapat dibuka dengan jam operasional pukul 14.00 - 20.00 WIB.

f. Pembatasan Kegiatan Sosial Budaya

  • Menghentikan sementara kegiatan sosial dan budaya yang menimbulkan keramaian
  • Kegiatan pernikahan dapat dilaksanakan di KUA atau Kantor Catatan Sipil dengan dihadiri oleh kalangan terbatas maksimal 10 orang.
  • Kegiatan pemakaman (bukan karena COVID-19) dapat dilakukan di rumah duka dan pada lokasi pemakaman dihadiri oleh kalangan terbatas maksimal 20 orang.

g. Pembatasan Moda Transportasi

  • Moda transportasi umum dan barang diwajibkan untuk membatasi jumlah orang paling banyak 50% dari kapasitas angkutan, dengan jam operasional pukul 04.00 WIB - 18.00 WIB, kecuali taksi dan ojek dengan menerapkan protokol kesehatan terhadap petugas dan penumpang.
  • Dikecualikan pembatasan untuk pemenuhan kebutuhan pokok dan kesehatan, angkutan truk barang, angkutan bus jemputan karyawan industri manufaktur dan assembling, layanan kebakaran, layanan hukum dan ketertiban, layanan kebersihan dan layanan darurat, serta operasi kereta api, bandar udara dan pelabuhan untuk pergerakan kargo, bantuan, evaluasi, dan organisasi operasional terkait.

4. Pihak yang melanggar akan diberikan sanksi mulai teguran lisan maupun tertulis, sampai pembubaran kegiatan atau penutupan tempat kegiatan.

Diperkuat dengan Pos Pemantau Terpadu

Hendi mengatakan, pihaknya telah membuat 16 pos pemantau terpadu dengan total ada 48 tim patroli.

Setiap pos akan dikerahkan tiga tim yang terdiri dari TNI, Polri, Dinas Perhubungan, Dinas Kesehatan, Satpol PP, dan BPBD.

"8 pos ditaruh di perbatasan dengan wilayah lain. Setiap pos pantau ada tiga tim patroli. Anggotanya TNI, Polri, Dishub, Satpol PP dan tenaga kesehatan. Total ada 48 tim patroli," kata Hendi.

Bagi yang melanggar PKM, pemerintah akan memberikan sanksi mulai teguran lisan maupun tertulis, sampai pembubaran kegiatan atau penutupan tempat usaha.

"Kami turun untuk mengevaluasi dan melakukan kontrol. Tim akan mengingatkan masyarakat. Yang kami tekankan adalah masyarakat supaya terlibat langsung. RT, RW, LPMK, mereka harus mengawal sendiri lingkungan masing-masing dengan cara lakukan pembinaan, sosialisasi, dan komunikasi masyarakat," paparnya.

(TribunStyle.com/Gigih Panggayuh)

UPDATE Virus Corona Nasional 27 April 2020: 8.882 Kasus, 743 Pasien Covid-19 Meninggal, 1.107 Sembuh

Sama Seperti Pasien Covid-19, Tenaga Medis Juga Boleh Tidak Berpuasa di Bulan Ramadhan 1441 H

Sumber: TribunStyle.com
Tags:
virus coronaHendrar PrihadiSemarangPSBB
Berita Terkait
AA

BERITA TERKINI

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved