Ramadhan 2020
Siapa Saja yang Boleh Tidak Puasa di Bulan Ramadhan? Simak Penjelasan Berikut
Siapa saja orang yang diperbolehkan tidak menjalankan ibadah puasa Ramadhan 1441 H? Simak penjelasan berikut ini.
Penulis: Gigih Panggayuh Utomo
Editor: Amirul Muttaqin
TRIBUNSTYLE.COM - Siapa saja orang yang diperbolehkan tidak menjalankan ibadah puasa Ramadhan 1441 H?
Setiap muslim wajib berpuasa di bulan suci penuh ampunan ini.
Namun, ada beberapa orang yang mendapat keringanan dan diperbolehkan untuk tidak berpuasa.
Ketua Ikatan Dai Indonesia (Ikadi) Jawa Tengah, Wahid Ahmadi, memberikan penjelasan terkait siapa saja yang boleh tidak puasa Ramadhan.
Hal itu disampaikannya melalui video program Tanya Ustaz yang diunggah kanal YouTube Tribunnews.com, Rabu (22/4/2020).
Berikut ini orang-orang yang diperbolehkan tidak puasa di bulan Ramadhan.
• Lupa Tidak Makan Sahur, Apakah Puasa Sah? Ini Penjelasan agar Ibadah Ramadhan 1441 H Semakin Afdal
• Waktu yang Tepat untuk Olahraga Saat Puasa, Tetap Jaga Kebugaran dan Imun Tubuh Lawan Corona
1. Orang Sakit

Pertama, orang yang sakit, di mana sakit yang membuat orang tersebut tidak memungkinkan untuk berpuasa.
"Kalau hanya sakit pening sedikit, atau flu sedikit, tidak boleh untuk dijadikan alasan," kata Wahid.
"Sakitnya benar-benar memang membuat dia tidak bisa menjalankan ibadah puasa, baik karena saran dari dokter atau sakit yang dia rasakan sendiri," tambahnya.
2. Musafir

Kemudian yang kedua adalah musafir atau orang yang bepergian dengan cara tertentu, sebagaimana jarak yang boleh untuk jama' dan qasar.
Sementara jika ketika bepergian seseorang dalam keadaan sehat dan bugar, lebih baik berpuasa.
Wahid menjelaskan jika perjalanan sebetulnya ringan, puasa lebih baik daripada tidak berpuasa.
"Misalnya Semarang sampai Jakarta naik pesawat, sebenarnya naik pesawat itu ringan, tidak membuat dia kesusahan," tuturnya.
Musafir, menurutnya, boleh tidak puasa di bulan Ramadhan asal harus dibayar atau diganti dengan qadha.
"Tetapi, dengan alasan karena dia musafir, itu membuat dia boleh tidak melaksanakan puasa meskipun nanti harus dibayar atau qadha," terang Wahid.
3. Ibu Hamil dan Menyusui

Berikutnya adalah orang yang hamil atau menyusui.
Orang yang menyusui jika memang kondisi kesehatannya tidak memungkinkan, boleh tidak berpuasa.
Ibu hamil dan menyusui sifatnya dispensasi, bisa tidak berpuasa.
4. Haid dan Nifas

Orang yang boleh tidak berpuasa Ramadhan selanjutnya adalah wanita yang mengalami haid atau nifas.
Bahkan, pada kasus ini, wanita yang haid dan nifas diharamkan berpuasa.
"Selebihnya adalah orang yang haid dan nifas, kalau itu bahkan tidak diperbolehkan, haram berpuasa," ucap Wahid.
Aturan Lengkap Pelaksanaan Ibadah Selama Ramadhan 1441 H di Tengah Wabah Corona
Bagaimana menjalankan ibadah puasa serta amalan-amalannya di tengah pandemi virus corona?
Berkaitan dengan hal itu, Kemenag telah secara resmi merilis panduan pelaksanaan ibadah selama bulan Ramadhan yang ditetapkan pada 6 April 2020 lalu.
Aturan tersebut tertuang dalam Surat Edaran Kemenag Nomor 6 Tahun 2020 tentang Panduan Ibadah Ramadan dan Idul Fitri 1441 H di Tengah Pandemi Covid-19.
Adapun maksud dan tujuan Surat Edaran tersebut adalah untuk memberikan panduan beribadah yang sejalan dengan syariat Islam sekaligus mencegah penyebaran virus corona.
Surat Edaran itu berdasarkan keputusan Presiden RI Nomor 11 Tahun 2020 tentang Penetapan Kedaruratan Kesehatan Masyarakat Covid-19.
Selain itu, petunjuk lain dan fatwa MUI terkait masalah ini juga menjadi rujukan.
Berikut ini panduan pelaksanaan ibadah selama Ramadan di tengah wabah Covid-19 yang diatur dalam Surat Edaran Kemenag tersebut.

Panduan Pelaksanaan Ibadah
1. Umat Islam diwajibkan menjalankan ibadah puasa di bulan Ramadan dengan baik berdasarkan ketentuan fikih ibadah;
2. Sahur dan buka puasa dilakukan oleh individu atau keluarga inti tidak perlu sahur on the road atau ifthar jama'i (buka puasa bersama);
3. Salat Tarawih dilakukan secara individual atau berjamaah bersama keluarga inti di rumah;
4. Tilawah atau tadarus Al-Quran dilakukan di rumah masing-masing berdasarkan perintah Rasulullah SAW untuk menyinari rumah dengan tilawah Al-Quran;
5. Buka puasa bersama baik dilaksanakan di lembaga pemerintahan, lembaga swasta, masjid, maupun musala ditiadakan;
6. Peringatan Nuzulul Quran dalam bentuk tablig dengan menghadirkan penceramah dan massa dalam jumlah besar, baik di lembaga pemerintahan, lembaga swasta, masjid, maupun musala ditiadakan;
7. Tidak melakukan iktikaf di 10 malam terakhir bulan Ramadan di masjid atau musala;
8. Pelaksanaan Salat Idul Fitri yang lazimnya dilaksanakan secara berjamaah, baik di masjid atau di lapangan ditiadakan, untuk itu diharapkan terbitnya Fatwa MUI menjelang waktunya;
9. Agar tidak melakukan kegiatan sebagai berikut:
a. Salat Tarawih Keliling (Tarling).
b. Takbiran keliling, kegiatan takbiran cukup dilakukan di masjid atau musala dengan menggunakan pengeras suara.
c. Pesantren Kilat kecuali melalui media elektronik.
(TribunStyle.com/Gigih Panggayuh)
• 6 Cara Diet Ketat Saat Puasa Ramadhan 2020/ 1441 H, Lakukan Secara Tepat Agar Hasil Maksimal
• Puasa Ramadhan, Apakah Makan Sahur Tetap Bisa Dilanjutkan Meski Sudah Imsak? Ini Penjelasannya