Virus Corona
KABAR GEMBIRA di Tengah Corona! Setelah Token Listrik Gratis, Begini Nasib Untung Bagi Peserta BPJS
Pemerintah Indonesia beri kabar gembira bagi peserta BPJS di tengah pandemi virus corona. Simak keringanannya.
Editor: Monalisa
TRIBUNSTYLE.COM - Masih mewabahnya virus corona, Pemerintah Indonesia mulai meluncurkan beberapa kebijakan keringanan. Termasuk bagi peserta BPJS.
Tak hanya memberikan keringanan token listrik gratis, kini Pemerintah Indonesia mulai membahas kebijakan bagi peserta BPJS di tengah pandemi virus corona.
Sebelumnya untuk meringankan beban masyakarat, Pemerintah Indonesia memberikan program token listrik gratis bagi pelanggan 450 VA.
Sementara untuk pelanggan 900 Va akan mendapatkan diskon 50 persen sebagai program token listrik gratis.
Kini baru-baru ini kebijakan soal nasib peserta BPJS juga mulai dibahas.
Setelah sempat mendapat wacana kenaikan tarif BPJS, MA resmi membatalkan kenaikan tarif kenaikan BPJS.
• UPDATE Corona Dunia 22 April 2020: 2,5 Juta Terinfeksi, Amerika Serikat Terbanyak
• POPULER Dulu Kerap Muncul di TV, Adik Zee Zee Shahab Ini Sekarang Jadi Garda Terdepan Lawan Corona

Putusan MA dengan Nomor 7P/HUM/2020 yang membatalkan iuran jaminan kesehatan bagi peserta Pekerja Bukan Penerima Upah (BPU) dan Peserta Bukan Pekerja (PBP) BPJS Kesehatan.
Keputusan MA ini resmi akan berlaku per 1 April.
"Pemerintah menghormati keputusan MA.
Prinsipnya, pemerintah ingin agar keberlangsungan JKN terjamin dan layanan kesehatan pada masyarakat dapat diberikan sebagai bentuk negara hadir," kata Muhadjir dikutip dari siaran pers, Selasa (21/4/2020).
Dengan adanya keputusan MA ini, iuran BPJS yang semula akan kembali seperti semula.
Jumlah iuran BPJS kembali seperti yang sudah diatur dalam Peraturan Presiden Nomor 82 Tahun 2018 tentang Jaminan Kesehatan.
• RESMI - MA Putuskan Iuran Tak Jadi Naik, Berikut Daftar Lengkap Rincian Tarif BPJS Kesehatan
Iuran untuk kelas III yang naik menjadi Rp 42.000 kembali menjadi Rp 25.500, kelas II dari Rp 110.000 menjadi Rp 51.000, dan kelas I dari Rp 160.000 menjadi Rp 80.000.
Bagaimana dengan kelebihan dari iuran bulan-bulan lalu?
Sesuai kata Muhadjir, kelebihan iuran dari bulan lalu akan dibayarkan untuk iuran bulan selanjutnya.