Breaking News:

RESMI - MA Putuskan Iuran Tak Jadi Naik, Berikut Daftar Lengkap Rincian Tarif BPJS Kesehatan

MA putuskan iuran tak jadi naik, berikut daftar lengkap rincian tarif iuran BPJS Kesehatan.

Ilustrasi BPJS(Shutterstock)
Iuran BPJS Kesehatan Naik 100 Persen Mulai 1 Januari 2020, Cek Iuran Harus Dibayar 

TRIBUNSTYLE.COM - MA putuskan iuran tak jadi naik, berikut daftar lengkap rincian tarif BPJS Kesehatan.

Mahkamah Agung (MA) telah mengabulkan sebagian permohonan uji materi terhadap Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 75 Tahun 2019 tentang Jaminan Kesehatan.

Pasal-pasal pembaruan itu menjelaskan tentang kenaikan iuran BPJS Kesehatan sebesar 100 persen.

Putusan dibacakan 27 Februari 2020 lalu, di mana dikatakan bahwa pasal ini tidak mempunyai hukum mengikat.

Sebelumnya, iuran BPJS ini digadang-gadang menjadi dua kali lipat.

Diketahui sebelumnya, iuran BPJS Kesehatan digadang-gadang mengalami kenaikan per 1 Januari 2020 kemarin.

BPJS Kesehatan
BPJS Kesehatan ()

BPJS Kesehatan Jamin Pasien Virus Corona, Ini Daftar 100 Rumah Sakit Rujukan di 32 Provinsi

Apakah Pasien Positif Virus Corona Ditanggung Pemerintah? Ini Jawaban Kepala Humas BPJS Kesehatan

Harga iuran BPJS

Karena kenaikan iuran BPJS dibatalkan, maka berikut rincian biaya iuran tiap segmennya:

1. Penerima Bantuan Iuran (PBI)

Segmen ini dikenai biaya iuran sebesar Rp 23.000.

Besaran iuran ini juga berlaku bagi peserta yang didaftarkan oleh Pemda (PBI APBD).

Iuran PBI dibayar penuh oleh APBN, sedangkan peserta didaftarkan oleh Pemda (PBI APBD) dibayar penuh oleh APBD.

2. Pekerja Penerima Upah Pemerintah (PPU-P)

Segmen yang terdiri dari ASN/TNI/POLRI, dikenai besaran iuran sebesar 5 persen dari gaji pokok dan tunjangan keluarga, di mana 3 persen ditanggung oleh Pemerintah dan 2 persen ditanggung oleh ASN/TNI/POLRI yang bersangkutan.

3. Pekerja Penerima Upah Badan Usaha (PPU-BU)

Halaman
123
Sumber: Kompas.com
Tags:
BPJSMahkamah AgungGanjar Pranowo
Berita Terkait
AA
KOMENTAR

BERITA TERKINI

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved