Virus Corona
KABAR GEMBIRA di Tengah Corona! Setelah Token Listrik Gratis, Begini Nasib Untung Bagi Peserta BPJS
Pemerintah Indonesia beri kabar gembira bagi peserta BPJS di tengah pandemi virus corona. Simak keringanannya.
Editor: Monalisa
Segmen yang terdiri dari ASN/TNI/POLRI, dikenai besaran iuran sebesar 5 persen dari gaji pokok dan tunjangan keluarga, di mana 3 persen ditanggung oleh Pemerintah dan 2 persen ditanggung oleh ASN/TNI/POLRI yang bersangkutan.
3. Pekerja Penerima Upah Badan Usaha (PPU-BU)
Segmen ini dikenai iuran sebesar 5 persen dari total upah dengan batas atas upah sebesar Rp 8 juta, di mana 4 persen ditanggung oleh Pemberi Kerja dan 1 persen ditanggung oleh Pekerja.
4. Peserta Bukan Penerima Upah (PBPU)/Peserta Mandiri
- Kelas 3 dikenai iuran sebesar Rp25.500 per jiwa
- Kelas 2 dikenai iuran sebesar Rp51.000 per jiwa
- Kelas 1 dikenai iuran sebesar Rp80.000 per jiwa
Sementara pasal yang dinyatakan batal dan tidak berlaku yakni:
1. Pasal 34 Ayat 1, iuran bagi Peserta PBPU dan Peserta BP yaitu sebesar:
- Rp 42 ribu per orang setiap bulan dengan manfaat pelayanan di ruang perawatan kelas 3.
- Rp 110 ribu per orang setiap bulan dengan manfaat pelayanan di ruang perawatan kelas 2.
- Rp 160 ribu per orang setiap bulan dengan manfaat pelayanan di ruang perawatan kelas 1.
2. Pasal 31 Ayat 2, besaran iuran sebagaimana dimaskud pada Ayat 1 mulai berlaku pada tanggal 1 Januari 2020.
• 4 Cara Cek Saldo Jaminan Hari Tua BPJS Ketenagakerjaan, Lewat Aplikasi, SMS, hingga ATM

Komentar Ganjar Pranowo
Terkait dengan hal itu, Gubernur Jawa Tengah Ganjar Pranowo menyambut baik keputusan dari MA yang membatalkan kenaikan iuran BPJS Kesehatan.
Menurut Ganjar, keputusan tersebut harus jadi momentum perbaikan sistem tata kelola sistem jaminan kesehatan nasional.
"Inilah kesempatan BPJS sebagai pengelola untuk melakukan perbaikan sistem."
"Pasti rakyat senang dengan keputusan ini," terang Ganjar seperti dikutip Tribunnews.com dari Kompas.com.