Breaking News:

Pemerintah Resmi Larang Mudik Lebaran, Transportasi Umum Tetap Dibolehkan, Berlaku 24 April 2020

Pemerintah secara resmi telah melarang pelaksanaan mudik untuk memutus mata rantai penyebaran virus corona.

IST
Pemerintah resmi larang mudik demi memutus rantai Covid-19 

TRIBUNSTYLE.COM - Pemerintah secara resmi telah melarang pelaksanaan mudik untuk memutus mata rantai penyebaran virus corona.

Larangan ini disampaikan langsung oleh Presiden Joko Widodo dalam rapat terbatas yang dilakukan hari ini, Selasa (21/4/2020).

Sedangkan Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi sekaligus Menteri Perhubungan Ad Interim Luhut Binsar Panjaitan mengatakan, larangan mudik mulai berlaku pada 24 April.

Hal itu disampaikan Luhut selepas rapat bersama Presiden Joko Widodo melalui konferensi video, Selasa (21/4/2020).

"Larangan mudik efektif terhitung Jumat, 24 April 2020. Ada sanksi-sanksinya, tapi sanksi efektif 7 Mei," kata Luhut.

Mudik Lebaran 2020 Resmi Dilarang, Begini Nasib Angkutan Umum dan Pribadi di Zona Merah Corona

Pemerintah Resmi Larang Mudik, Kendaraan Pribadi dan Angkutan Umum Dilarang Keluar dari Zona Merah

Ilustrasi larangan mudik Presiden Joko Widodo
Ilustrasi larangan mudik Presiden Joko Widodo (Wartakota/ Tribunnews.com)

Ia menyebutkan, larangan mudik berlaku bagi warga Jakarta, Bogor, Depok, Tangerang, Bekasi (Jabodetabek), daerah yang menerapkan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB), dan daerah yang telah ditetapkan sebagai zona merah Covid-19.

Luhut juga mengatakan, selama larangan mudik diberlakukan, tak ada penutupan jalan tol karena masih akan dilewati kendaraan pengangkut bahan pangan dan logistik.

Selain itu, kereta rel listrik (KRL) di Jabodetabek tetap beroperasi selama larangan mudik diberlakukan.

"Kami bersama seluruh jajaran Kemenhub, Polri, TNI, kementerian, dan lembaga akan melakukan langkah-langkah persiapan teknis di lapangan termasuk memastikan arus logistik agar jangan sampai terhambat," ujar Luhut.

"Dalam hal ini jalan tol tidak akan pernah ditutup tapi dibatasi. Kendaraan logistik atau berkaitan dengan kesehatan, perbankan dan lainnya (tetap boleh melintas) karena masyarakat ini harus hidup," kata dia.

Sebelumnya, Presiden Joko Widodo memutuskan melarang mudik bagi seluruh masyarakat perantauan di Jabodetabek ke kampung halaman masing-masing.

Keputusan itu disampaikan Jokowi saat membuka rapat terbatas di Istana Merdeka, Jakarta, melalui konferensi video, Selasa (21/4/2020).

Jokowi beralasan masih banyak masyarakat perantauan yang bersikeras untuk mudik. Dari data Kementerian Perhubungan, sebanyak 24 persen masyarakat memutuskan tetap mudik.

Hal ini dikhawatirkan akan menjadi medium penularan Covid-19 di desa-desa karena para perantau dianggap merupakan orang yang tinggal di episentrum virus corona di Indonesia.

"Artinya masih ada angka yang sangat besar, yaitu 24 persen tadi," ujar Jokowi. (Kompas.com/Rakhmat Nur Hakim).

Sebagian artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Larangan Mudik Berlaku 24 April, Sanksinya mulai 7 Mei"

Larangan mudik lebaran 2020
Larangan mudik lebaran 2020 (Media Lawan Covid-19)

BREAKING NEWS: Pemerintah Keluarkan Kebijakan Larangan Mudik

Dalam mencegah penyebaran virus corona yang terus meluas di Indonesia, pemerintah mengeluarkan larangan untuk mudik.

Pemerintah akan melarang mudik untuk mencegah penyebaran virus corona atau Covid-19.

Hal ini ditegaskan oleh Presiden Jokowi dalam rapat terbatas yang dilakukan melalui video conference, Selasa (21/4/2020).

"Pada rapat hari ini, saya ingin menyampaikan juga bahwa mudik semuanya akan kita larang," kata Presiden Jokowi, seperti dilansir dari Kompas.com.

 Didi Kempot Serukan Tak Mudik & Kumpulkan Donasi 4 M di Konser Amal dari Rumah, Jokowi Apresiasi

 Ario Setiawan Berstatus ODP, Inilah Alasan Vokalis Lyla Nekat Mudik ke Kampung Halaman

Ilustrasi mudik
Ilustrasi mudik (Kompas Images/ Kristianto Purnomo)

Ia meminta pada jajarannya untuk segera mempersiapkan segala hal yang berkaitan dengan larangan mudik ini.

Dalam rapat sebelumnya, pemerintah diketahui belum mengeluarkan larangan untuk mudik.

Sebelumnya pemerintah hanya menyampaikan himbauan saja untuk tidak pulang kampung.

Larangan mudik ini sebelumnya hanya berlaku bagi ASN, TNI dan Polri dan pegawai BUMN.

Akan tetapi, Presiden Jokowi menyebutkan berdasarkan survei, masih ada 24 persen masyarakat yang tetap akan mudik.

"Artinya, masih ada angka yang sangat besar," kata dia.

Dengan demikian, presiden akan mengeluarkan kebijakan yang lebih tegas agar masyarakat tidak melakukan mudik sehingga penyebaran virus corona di Indonesia bisa dicegah.

Hingga hari Senin (20/4/2020), diketahui ada sebanyak 6.760 kasus positif Covid-19 di Indonesia.

Dari jumlah tersebut, sebanyak 590 orang meninggal dunia dan 747 lainnya dinyatakan sembuh. 

Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "BREAKING NEWS: Pemerintah Larang Mudik".

Sumber: Kompas.com
Tags:
berita larangan mudik diresmikan pemerintahJokowimudikLuhut Binsar Panjaitanvirus corona
Berita Terkait
AA

BERITA TERKINI

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved