Breaking News:

Pemerintah Resmi Larang Mudik, Kendaraan Pribadi dan Angkutan Umum Dilarang Keluar dari Zona Merah

Pemerintah secara resmi telah melarang pelaksanaan mudik untuk memutus mata rantai penyebaran virus corona.

Penulis: Anggie Irfansyah
Editor: Amirul Muttaqin
Kompas Images/ Kristianto Purnomo
Ilustrasi mudik 

TRIBUNSTYLE.COM - Pemerintah secara resmi telah melarang pelaksanaan mudik untuk memutus mata rantai penyebaran virus corona.

Larangan ini disampaikan langsung oleh Presiden Joko Widodo dalam rapat terbatas yang dilakukan hari ini, Selasa (21/4/2020).

Dalam menindaklanjuti kebijakan larangan mudik, Direktur Jenderal Perhubungan Darat Kementerian Perhubungan Budi Setiyadi mengatakan bahwa pihaknya sudah menyiapkan skema dan aturan pelaksanaan larangan tersebut.

Skema yang disiapkan olehnya adalah pembatasan lalu lintas serta pelarangan angkutan umum dan kendaraan pribadi keluar dari zona merah Covid-19.

“Kendaraan angkutan umum, kendaraan pribadi, sepeda motor tidak boleh keluar masuk zona merah,” kata Budi dalam keterangan tertulis, Selasa (21/4/2020), seperti dilansir dari Kompas.com.

BREAKING NEWS: Pemerintah Keluarkan Kebijakan Larangan Mudik

Pemudik Berulah, Bupati Sragen Ancam Karantina ODP Corona di Gedung Kosong Berhantu: Mau Ngeyel?

Dirjen Perhubungan Darat Kemenhub Budi Setiyadi di kantornya, Jakarta, Senin (16/12/2019)
Dirjen Perhubungan Darat Kemenhub Budi Setiyadi di kantornya, Jakarta, Senin (16/12/2019) ((Kompas.com/Akhdi Martin Pratama) )

Selain itu, Budi juga menegaskan pihaknya tidak akan menutup akses jalan antar wilayah, sebab pemerintah tidak melarang angkutan barang logistik untuk beroprasi.

“Dalam melaksanakan pembatasan lalu lintas tentunya diperlukan kerja sama dengan banyak pihak, terutama jajaran kepolisian sebagai garda terdepan,” tuturnya.

Kementerian Perhubungan juga sudah menyiapkan sanksi untuk siapapun yang melanggar larangan mudik ini.

Menurut Budi, sanksi tersebut bisa diterapkan mengacu pada UU No. 6 Tahun 2018 tentang kekarantinaan wilayah.

“Sanksi yang paling ringan bisa dengan dikembalikan saja kendaraan tersebut untuk tidak melanjutkan perjalanan mudik,” ucapnya.

Sebelumnya, Presiden Joko Widodo menegaskan larangan mudik dalam rapat terbatas melalyi video conference pada hari Selasa (21/4/2020).

"Pada rapat hari ini, saya ingin menyampaikan juga bahwa mudik semuanya akan kita larang," kata Presiden Jokowi.

Dalam rapat terbatas tersebut, ia juga meminta jajarannya untuk menyiapkan berbagai hal terkait dengan larangan mudik.

Pemerintah sebelumnya diketahui belum melarang mudik dan hanya menyampaikan imbauan agar masyarakat tak pulang kampung.

(TribunStyle.com/Anggie)

Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Mudik Resmi Dilarang, Angkutan Umum dan Pribadi Tidak Boleh Keluar Zona Merah".

Halaman
1234
Sumber: TribunStyle.com
Tags:
mudikRamadhan 2020Ramadhan 1441 HPresiden Joko WidodoCovid-19berita larangan mudik diresmikan pemerintah
Berita Terkait
AA

BERITA TERKINI

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved