Pemerintah Resmi Larang Mudik Lebaran, Transportasi Umum Tetap Dibolehkan, Berlaku 24 April 2020
Pemerintah secara resmi telah melarang pelaksanaan mudik untuk memutus mata rantai penyebaran virus corona.
Editor: Ika Putri Bramasti
Sebagian artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Larangan Mudik Berlaku 24 April, Sanksinya mulai 7 Mei"

BREAKING NEWS: Pemerintah Keluarkan Kebijakan Larangan Mudik
Dalam mencegah penyebaran virus corona yang terus meluas di Indonesia, pemerintah mengeluarkan larangan untuk mudik.
Pemerintah akan melarang mudik untuk mencegah penyebaran virus corona atau Covid-19.
Hal ini ditegaskan oleh Presiden Jokowi dalam rapat terbatas yang dilakukan melalui video conference, Selasa (21/4/2020).
"Pada rapat hari ini, saya ingin menyampaikan juga bahwa mudik semuanya akan kita larang," kata Presiden Jokowi, seperti dilansir dari Kompas.com.
• Didi Kempot Serukan Tak Mudik & Kumpulkan Donasi 4 M di Konser Amal dari Rumah, Jokowi Apresiasi
• Ario Setiawan Berstatus ODP, Inilah Alasan Vokalis Lyla Nekat Mudik ke Kampung Halaman

Ia meminta pada jajarannya untuk segera mempersiapkan segala hal yang berkaitan dengan larangan mudik ini.
Dalam rapat sebelumnya, pemerintah diketahui belum mengeluarkan larangan untuk mudik.
Sebelumnya pemerintah hanya menyampaikan himbauan saja untuk tidak pulang kampung.
Larangan mudik ini sebelumnya hanya berlaku bagi ASN, TNI dan Polri dan pegawai BUMN.
Akan tetapi, Presiden Jokowi menyebutkan berdasarkan survei, masih ada 24 persen masyarakat yang tetap akan mudik.
"Artinya, masih ada angka yang sangat besar," kata dia.
Dengan demikian, presiden akan mengeluarkan kebijakan yang lebih tegas agar masyarakat tidak melakukan mudik sehingga penyebaran virus corona di Indonesia bisa dicegah.
Hingga hari Senin (20/4/2020), diketahui ada sebanyak 6.760 kasus positif Covid-19 di Indonesia.
Dari jumlah tersebut, sebanyak 590 orang meninggal dunia dan 747 lainnya dinyatakan sembuh.
Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "BREAKING NEWS: Pemerintah Larang Mudik".