Cara Mudah Cek IMEI Ponsel & Trik yang Bisa Dilakukan Pemilik HP BM Agar Tetap Bisa Digunakan
Inilah cara mudah untuk cek IMEI ponsel dan trik yang bisa dilakukan oleh pemilih HP BM (black market) agar tak kena blokir.
Penulis: Vega Dhini Lestari
Editor: Delta Lidina Putri
TRIBUNSTYLE.COM - Inilah cara mudah untuk cek IMEI ponsel dan trik yang bisa dilakukan oleh pemilih HP BM (black market) agar bisa tetap digunakan untuk berselancar di internet.
Pemerintah sudah memberlakukan pemblokiran ponsel ilegal atau BM sejak 18 April 2020 lalu.
Untuk memastikan apakah ponselmu legal atau BM, ada beberapa cara mudah yang bisa dilakukan.
- Cek lewat USSD
Jika bingung bagaimana cara mengetahui IMEI ponselmu, cek melalui panggilan USSD.
Caranya ketik *#06#.
Setelah itu nomor IMEI akan otomatis muncul.
Catat nomor IMEI yang muncul dan cek melalui situs imei.kemenperin.go.id.
Jika IMEI ponselmu terdaftar maka akan muncul keterangan "IMEI terdaftar di database Kemenperin".
• Siap-siap Mulai Sabtu Ponsel BM Tak Bisa Dipakai Lagi, Cek IMEI-mu Ilegal Atau Tidak? Begini Caranya
- Cek melalui pengaturan ponsel
IMEI ponsel juga bisa dicek melalui menu Pengaturan/Setting.
Masuk ke pengaturan lalu klik menu Tentang Ponsel/About.
Nomor IMEI berada pada menu Status.
Lalu bagaimana jika ternyata ponselmu ilegal atau BM?
Seperti dilansir dari Kompas.com, regulasi tentang IMEI ponsel BM ini berlaku sejak 18 April 2020.
Artinya aturan ini tidak akan berpengaruh kepada ponsel BM yang diaktifkan sebelum tanggal 18 April 2020.
Ponsel yang diaktifkan sebelum tanggal tersebut dapat tetap digunakan dengan normal.
Sedangkan ponsel BM yang terblokir dapat tetap digunakan melalui jaringan WiFi.
"(Ponsel black market) Terhubung ke WiFi tentu bisa," ujar Direktur Industri Elektronika dan Telematika Kementerian Perindustrian, Janu Suryanto pada akhir tahun 2019 lalu. (TribunStyle/Vega)
Pemerintah Resmi Blokir Ponsel BM, Berikut Cara Cek Nomor IMEI Pakai Kartu Telkomsel dan XL
Regulasi ini dibuat dengan melibatkan tiga kementerian, yakni Kementerian Perindustrian (Kemenperin), Kementerian Perdagangan (Kemendag), serta Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kemenkominfo).
IMEI yang tidak terdaftar pada mesin identifikasi, akan diblokir oleh operator seluler, sehingga ponsel tidak akan dapat digunakan.
Jika nomor IMEI dianggap belum terdaftar di Kemenperin, ponsel Anda berpotensi diblokir alias tidak bisa terhubung dengan jaringan operator seluler Indonesia.
• Ponsel BM yang Dibeli & Tak Terdaftar IMEI di Kemenperin Setelah 18 April Bakal Tak Bisa Digunakan
• Uji Coba Pemblokiran IMEI Ponsel Ilegal Dilakukan Hari Ini, Berikut Cara Mengecek IMEI Ponsel Kamu
Aturan blokir ponsel ilegal (BM) berdasarkan IMEI memang sudah mulai diberlakukan pada 18 April 2020 ini.
Pengguna bisa melakukan cek IMEI di situs Kemenperin.
Laman ini akan menampilkan informasi ponsel Anda sudah terdaftar atau belum.
Selain itu, pelanggan operator seluler juga pun kini bisa mengecek apakah IMEI di ponselnya sudah terdaftar atau belum.
Dua operator seluler di Indonesia, Telkomsel dan XL Axiata memberikan fitur USSD khusus, apakah IMEI di ponselnya sudah terdaftar atau belum, atau sudah sesuai dengan peratutan yang berlaku.
Untuk mengeceknya, pelanggan Telkomsel cukup menekan USSD *337*1# dari menu dial telepon, sementara pelanggan XL Axiata bisa menekan USSD *123*817#.
Untuk pengguna Telkomsel, setelah menekan *337#, pilih menu Checking IMEI. Kemudian akan muncul pesan "Terima kasih permintaan Anda sedang diproses.".
Jika IMEI ponsel Anda sudah terdaftar, Anda akan mendapat SMS berisi pesan " Imei yang Anda gunakan saat ini sudah benar dan sesuai dengan peraturan berlaku".
Fitur pengecekan dari Telkomsel dan XL ini sebenarnya sudah disediakan dari lama, sebelum aturan blokir ponsel BM lewat IMEI dibuat.
"Bisa untuk cek dan registrasi, Termasuk pelanggan lama juga bisa cek status IMEI-nya di sini" ujar Tri Wahyuningsih, Head of Corcomm XL Axiata dihubungi KompasTekno, Sabtu (18/4/2020).
Sementara perwakilan Telkomsel yang dihubungi KompasTekno juga membenarkan fitur tersebut sudah ada sejak lama. Namun fitur USSD *337*1# milik Telkomsel hanya bisa dipakai untuk mengecek saja.
"Nggak (tidak untuk registrasi), (kalau) register harusnya secara sistem, pas SIM card masuk HP, dan HP dinyalakan, sudah otomatis terdaftar," ujar juru bicara Telkomsel.
Ponsel ilegal atau BM yang sudah terhubung dengan operator seluler sebelum 18 April memang dimasukkan dalam daftar putih (whitelist) Kementerian Perindustrian, sehingga tidak akan diblokir begitu aturan ini berlaku.
Cara lain, untuk mengecek IMEI ponsel sudah terdaftar atau belum, bisa melalui situs resmi Kemenperin di tautan berikut ini.
Caranya, cek nomor IMEI ponsel dengan menekan USSD *#06# di tombol dialer. Nomor IMEI perangkat akan muncul. Salin dan masukkan nomor tersebut di situs Kemenperin untuk mengeceknya. (Kompas.com/Reska K. Nistanto).
Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Blokir Ponsel BM Dimulai, Telkomsel dan XL Punya Fitur Cek Status IMEI
• Pemerintah Resmi Blokir Ponsel BM, Berikut Cara Cek Nomor IMEI Pakai Kartu Telkomsel dan XL
• Pemerintah Resmi Blokir Ponsel BM Mulai Hari Ini, Simak Cara Mengecek IMEI di imei.kemenperin.go.id
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/style/foto/bank/originals/situs-cek-imei-dari-kemenperin-sudah-online-simak-juga-3-keterangan-penting-tentang-ponsel-bm.jpg)