Siap-siap Mulai Sabtu Ponsel BM Tak Bisa Dipakai Lagi, Cek IMEI-mu Ilegal Atau Tidak? Begini Caranya
Pemerintah akan mulai menerapkan regulasi pemblokiran ponsel black market (BM) melalui IMEI pada Sabtu (18/4/2020).
Editor: Delta Lidina Putri
TRIBUNSTYLE.COM - Pemerintah mulai menerapkan regulasi pemblokiran ponsel black market (BM) melalui IMEI pada Sabtu (18/4/2020).
Hal itu berkaitan dengan ditandatangani oleh tiga kementerian pada akhir 2019 tahun lalu.
Regulasi ini dibuat dengan melibatkan tiga kementerian, yakni Kementerian Perindustrian (Kemenperin), Kementerian Perdagangan (Kemendag), serta Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kemenkominfo).
Pemblokiran ponsel BM melalui nomer IMEI ini sejatinya tidak serta merta diberlakukan begitu saja oleh pemerintah.
Melainkan sebelumnya pemerintah sudah menyosialisasikan terlebih dahulu selama beberapa bulan terakhir.
Faktanya sosialisasi dilakukan selama enam bulan terakhir, dan kini Kemenkominfo kemudian memutuskan untuk memblokir ponsel ilegal.
• Ponsel Ilegal Siap Diblokir Oleh Pemerintah Lewat IMEI, Ini 4 Perbedaan Ponsel BM dan Resmi
• Simak Keterangan Kemenperin Tentang Pemblokiran IMEI Ponsel Impor, Ini 5 Alasan yang Diberikan

Metode yang dilakukan oleh Kemenkominfo dalam pemblokiran menggunakan mekanisme whitelist.
Di mana diketahui skema pemblokiran whitelist menerapkan mekanisme "normally off".
Kondisi tersebut secara teknik berjalan hanya ponsel dengan IMEI legal atau terdaftar saja yang masih bisa digunakan.
Seperti diketahui sebelumnya metode whitelist bertujuan agar konsumen mengetahui ponselnya ilegal atau tidak.
Hal ini bisa dilakukan sebelum membeli ponsel lebih baik dicek dahulu apakah IMEI ponselnya ilegal atau tida sebelum dibawa pulang.
Apabila ponsel yang nomor IMEI-nya tidak terdaftar di database Kementerian Perindustrian maka tidak akan bisa nyambung ke jaringan.
Nah untuk mengetahui bagaimana IMEI ponsel ilegal atau tidak beberapa cara berikut harus dilakukan.

CARA CEK LEGALITAS IMEI
Untuk dapat mengetahui legalitas ponsel, pengecekan dapat dilakukan melalui halaman imei.kemenperin.go.id.