Kena Imbas PSBB, Pengemudi Angkot Curhat Pilu Pendapatan Anjlok, 'Cuma Dapat Satu, Jadi Pulang'
Ricky salah seorang pengemudi trayek Cicurug - Sukasari menceritakan penderitaannya lantaran pandemi Corona.
Penulis: Triroessita Intan
Editor: Amirul Muttaqin
Salah satu kebijakan terkait Covid-19 adalah pemberlakuan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB).
Hal ini penting dilakukan untuk menjaga jarak seorang dengan yang lain.
• PSBB Bodebek Diberlakukan Hari Ini, Berikut Daftar Aturan, Usaha yang Diijinkan Hingga Sanksinya
• PSBB Bodebek Berlaku Hari Ini, Transportasi Umum Tetap Beroperasi, Ini Syarat yang Harus Dipenuhi

Penularan yang cepat dan tak kasat mata membuat sulit terlacak sehingga bisa memakan banyak korban.
Agar mimpi buruk ini tak sampai terjadi, dalam berinteraksi manusia harus melakukan physical distancing.
Rupanya hal ini juga perlu dicanangkan dalam skala besar, yakni dengan PSBB tersebut.
PSBB memiliki syarat dan aturan tersendiri.
Untuk menerapkannya, tiap daerah pun harus membuat pengajuan yang nantinya akan dipertimbangkan oleh pemerintah.
Hingga Kamis (16/4/2020), tercatat sudah ada 11 daerah yang siap memberlakukan PSBB.
Terakhir, pemerintah lewat Menteri Kesehatan Terawan Agus Putranto telah menyetujui permohonan PSBB untuk Kota Makassar.
Dikutip dari kompas.com, persetujuan itu tertuang dalam Surat Keputusan Menteri Kesehatan Nomor HK. 01.07/Menkes/257/2020 yang ditandatangani oleh Menkes Terawan pada Rabu (16/4/2020).
Sebelumnya Makassar, sudah ada 10 daerah yang telah disetujui oleh pemerintah untuk memberlakukan PSBB.
• 5 Hal Penting yang Perlu Diperhatikan Saat Ditetapkan PSBB, Masa Berlaku Hingga Panduan Belanja
Daerah tersebut yakni Provinsi DKI Jakarta, Kota Bogor, Kabupaten Bogor, Kota Depok, Kota Bekasi, Kabupaten Bekasi, Kota Tangerang, Kota Tangerang Selatan, Kabupaten Tangerang, dan Kota Pekanbaru.
Ditambah Makassar, maka ada 11 daerah yang disetujui oleh pemerintah menerapkan PSBB.
Di samping itu, masih ada sejumlah daerah lain yang sedang dalam proses pengajuan permohonan PSBB kepada pemerintah.
Daerah yang masih dalam proses pengajuan PSBB yakni wilayah Bandung Raya yang meliputi Kota Bandung, Kota Cimahi, Kabupaten Bandung, Kabupaten Bandung Barat, Kota Padang dan Kabupaten Bukitinggi.