Breaking News:

Virus Corona

5 Hal Penting yang Perlu Diperhatikan Saat Ditetapkan PSBB, Masa Berlaku Hingga Panduan Belanja

Berikut 5 hal penting yang harus diperhatikan saat ditetapan PSBB (Pembatasan Sosial Berskala Besar).

Penulis: Ika Putri Bramasti Ixtiar Rahayu Ing Pambudhi
Editor: vega dhini lestari
KOMPAS.com/Akbar Bhayu Tamtomo
Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) 

TRIBUNSTYLE.COM - Mewabahnya virus corona telah membuat pemerintah DKI Jakarta bertindak tegas.

Anies Baswedan telah secara resmi menerapkan PSBB atau Pembatasan Sosial Berskala Besar.

PSBB ini telah dilaksanakan di DKI Jakarta sejak tanggal 10 April 2020 lalu.

Hal ini dilakukan agar dapat memutus rantai penyebaran Covid-19 atau virus corona.

PSBB yang diterapkan di ibu kota ini memiliiki aturan yang wajib dilaksanakan oleh seluruh warga.

Berikut 5 hal penting yang harus diperhatikan saat ditetapkan PSBB (Pembatasan Sosial Berskala Besar) yang dilansir TribunStyle.com dari berbagai sumber:

 Cegah Penyebaran Virus Corona, 10 Daerah Tetapkan PSBB, Makassar dan Bandung Baru Ajukan Permohonan

 Menyusul DKI Jakarta dan Bodebek, Tangerang Raya akan Mulai Berlakukan PSBB 18 April 2020

1. Masa berlaku PSBB

 

Anies Baswedan bicara soal PSBB DKI Jakarta.
Anies Baswedan bicara soal PSBB DKI Jakarta. (Tangkapan layar YouTube Kompas TV)

Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan mengeluarkan Keputusan Gubernur (Kepgub) tentang pemberlakuan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB).

Pelaksanaan PSBB akan berlaku selama dua pekan atau 14 hari ke depan.

Masa PSBB di Jakarta akan berakhir pada 24 April 2020.

Dengan demikian, PSBB di DKI Jakarta diberlakukan mulai hari ini, Jumat (10/4/2020), dan akan berlangsung hingga 24 April 2020 mendatang.

Kendati demikian, PSBB akan diperpanjang jika penurunan jumlah penurunan kasus terkait Covid-19 belum signifikan.

2. Pembatasan transportasi

Ilustrasi transportasi umum.
Ilustrasi transportasi umum. (TribunJakarta.com/Dionsius Arya Bima Suci)

Pemerintah telah mengeluarkan peraturan tentang beroperasinya angkutan umum maupun kendaraan pribadi.

Permenkes PSBB pasal 13 ayat 10 menegaskan, transportasi umum dan pribadi tetap berjalan, hanya saja ada pembatasan jumlah penumpang.

Halaman
123
Sumber: TribunStyle.com
Tags:
PSBBCovid-19virus coronaJakartaBerita PSBB di Jakarta Hari Ini
Berita Terkait
AA

BERITA TERKINI

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved