PSBB Bodebek Berlaku Hari Ini, Transportasi Umum Tetap Beroperasi, Ini Syarat yang Harus Dipenuhi
Rabu, 15 April 2020, Lima daerah di Jawa Barat yakni Kabupaten Bogor, Kota Bogor, Kota Depok, Kabupaten Bekasi dan Kota Bekasi (Bodebek) PSBB.
Editor: Ika Putri Bramasti
TRIBUNSTYLE.COM - Hari ini Rabu, 15 April 2020, Lima daerah di Jawa Barat yakni Kabupaten Bogor, Kota Bogor, Kota Depok, Kabupaten Bekasi dan Kota Bekasi (Bodebek) memulai Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB).
Pemprov Jabar telah menerbitkan Peraturan Gubernur dan Keputusan Gubernur untuk memastikan PSBB di Bodebek berjalan optimal.
Juru Bicara Gugus Tugas Percepatan Penanggulangan Covid-19 Daud Achmad mengatakan, dalam Peraturan Gubernur Jabar Nomor 27 Tahun 2020 tentang Pedoman PSBB di Bodebek meliputi pelaksanaan PSBB, hak dan kewajiban serta pemenuhan kebutuhan dasar penduduk selama PSBB, sumber daya penanganan Covid-19, pemantauan evaluasi dan pelaporan.
"Pergub yang berisi 27 pasal itu, mengatur pembatasan aktivitas sekolah dan institusi pendidikan, tempat kerja, fasilitas umum, tempat ibadah, pembatasan kegiatan sosial budaya, pembatasan penggunaan moda transportasi, penggunaan kendaraan pribadi, hingga protap angkutan roda dua berbasis online," kata Daud, Senin (13/4/2020).
• Cegah Penyebaran Virus Corona, 10 Daerah Tetapkan PSBB, Makassar dan Bandung Baru Ajukan Permohonan
• Gonjang-ganjing Aturan PSBB, DKI Jakarta Tetap Larang Ojek Online Angkut Penumpang

Pergub itu menegaskan, semua kegiatan belajar, bekerja, dan beribadah harus dilaksanakan di rumah.
Kecuali, institusi pendidikan lembaga pendidikan, pelatihan, penelitian yang berkaitan dengan pelayanan kesehatan, semua jenis layanan pemerintahan, BUMN atau BUMD yang bergerak yang turut dalam penanganan Covid-19 dan atau dalam pemenuhan kebutuhan pokok masyarakat.
Sektor yang masih beroperasi
Selain itu, pelaku usaha yang bergerak pada sektor kesehatan, bahan pangan, makanan, minuman, energi, komunikasi dan teknologi informasi, keuangan, logistik, perhotelan, konstruksi, industri strategis, pelayanan dasar utilitas publik dan industri yang ditetapkan sebagai objek vital nasional dan objek tertentu, dan kebutuhan sehari-hari, masih dapat beroperasi selama PSBB.
Daud melanjutkan semua institusi, instansi, dan sektor itu tetap harus menerapkan protokol pencegahan penyebaran Covid-19.
Seperti menjaga jarak para karyawan yang bekerja, mengecek suhu tubuh karyawan sebelum memulai pekerjaan, memastikan semua orang memakai masker, dan rutin mencuci tangan dengan sabun atau menggunakan cairan pembunuh kuman.
"Pimpinan tempat kerja wajib melarang karyawannya yang mempunyai penyakit yang dapat berakibat fatal apbila terpapar Covid-19, seperti karyawan yang memiliki tekanan darah tinggi, pengidap penyakit jantung, penderita penyakit paru-paru, ibu hamil, dan karyawan yang usianya lebih dari 60 tahun," ungkap Daud.
Untuk bidang transportasi, Pergub tersebut menekankan beberapa moda transportasi yang boleh beroperasi saat PSBB berlaku.
Soal transportasi
Semua layanan transportasi udara, laut, kereta api, dan jalan raya tetap berjalan dengan pembatasan jumlah penumpang.
Demikian dengan transportasi untuk layanan kebakaran, layanan hukum, barang atau logistik kesehatan, dan ketertiban.
Daud menyatakan, penggunaan mobil maupun sepeda motor dijelaskan secara rinci dalam Pergub.
Misal, penggunaan mobil maupun sepeda motor pribadi hanya untuk pemenuhan kebutuhan pokok dan aktivitas yang diperbolehkan selama PSBB, melakukan disinfeksi kendaraan, menggunakan masker, dan tidak berkendara jika sedang mengalami suhu badan di atas normal atau sakit.
"Khusus penggunaan mobil pribadi, penumpang maksimal setengah dari kapasitas kendaraan. Itu dilakukan agar PSBB di Bodebek berjalan optimal. Kami berharap semua masyarakat mematuhi peraturan yang sudah dibuat agar PSBB yang diberlakukan dapat memutus rantai penyebaran Covid-19," ucapnya.
Namun begitu, Pergub tetap memberikan kewenangan kepada bupati/wali kota untuk membuat petunjuk teknis yang mengatur hak dan kewajiban penduduk selama PSBB berlaku.
Selain itu, Pemprov Jabar juga menerbitkan Keputusan Gubernur Nomor 443/Kep-221-Hukham/2020 tentang Pemberlakuan PSBB di Daerah Kabupaten Bogor, Daerah Kota Bogor, Daerah Kota Depok, Daerah Kabupaten Bekasi, dan Daerah Kabupaten Bekasi dalam Rangka Percepatan Penanganan Covid-19.
Kepgub memutuskan empat diktum. Diantaranya, diktum pertama menyebut masa pemberlakuan PSBB 15 April - 28 April 2020.
Sementara diktum keempat menyatakan pemberlakukan PSBB dapat diperpanjang jika masih terdapat bukti penyebaran Covid-19. (Kompas.com/Dendi Ramdhani).
Sebagian artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Ini Poin Pergub dan Kepgub Soal PSBB Bodebek Jabar"

5 Hal Penting yang Perlu Diperhatikan Saat Ditetapkan PSBB, Masa Berlaku Hingga Panduan Belanja
Mewabahnya virus corona telah membuat pemerintah DKI Jakarta bertindak tegas.
Anies Baswedan telah secara resmi menerapkan PSBB atau Pembatasan Sosial Berskala Besar.
PSBB ini telah dilaksanakan di DKI Jakarta sejak tanggal 10 April 2020 lalu.
Hal ini dilakukan agar dapat memutus rantai penyebaran Covid-19 atau virus corona.
PSBB yang diterapkan di ibu kota ini memiliiki aturan yang wajib dilaksanakan oleh seluruh warga.
Berikut 5 hal penting yang harus diperhatikan saat ditetapkan PSBB (Pembatasan Sosial Berskala Besar) yang dilansir TribunStyle.com dari berbagai sumber:
• Cegah Penyebaran Virus Corona, 10 Daerah Tetapkan PSBB, Makassar dan Bandung Baru Ajukan Permohonan
• Menyusul DKI Jakarta dan Bodebek, Tangerang Raya akan Mulai Berlakukan PSBB 18 April 2020
1. Masa berlaku PSBB

Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan mengeluarkan Keputusan Gubernur (Kepgub) tentang pemberlakuan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB).
Pelaksanaan PSBB akan berlaku selama dua pekan atau 14 hari ke depan.
Masa PSBB di Jakarta akan berakhir pada 24 April 2020.
Dengan demikian, PSBB di DKI Jakarta diberlakukan mulai hari ini, Jumat (10/4/2020), dan akan berlangsung hingga 24 April 2020 mendatang.
Kendati demikian, PSBB akan diperpanjang jika penurunan jumlah penurunan kasus terkait Covid-19 belum signifikan.
2. Pembatasan transportasi

Pemerintah telah mengeluarkan peraturan tentang beroperasinya angkutan umum maupun kendaraan pribadi.
Permenkes PSBB pasal 13 ayat 10 menegaskan, transportasi umum dan pribadi tetap berjalan, hanya saja ada pembatasan jumlah penumpang.
Jumlah penumpang akan sangat diperhatikan, serta harus menjaga jarak antar penumpang.
Dilansir oleh Kompas.com, Pemprov DKI Jakarta akan membatasi jam operasional dan jumlah penumpang hingga 50 persen untuk transportasi umum.
Jam operasional transportasi umum adalah mulai pukul 06.00-18.00 WIB.
Kendaraan roda empat pribadi juga dibatasi, tidak boleh diisi sampai kapasitas penuh.
Sementara, pengendara kendaraan roda dua atau sepeda motor diimbau untuk tidak memboncengkan penumpang.
Satu motor hanya terdiri dari satu orang.
3. Panduan belanja bahan sembako

Sebagian pertokoan masih diizinkan untuk beroperasi.
Pertokoan yang masih diperbolehkan beroperasi yakni yang berhubungan dengan pemenuhan kebutuhan pokok maupun kesehatan.
Namun ada opsi lain untuk pemenuhan kebutuhan pokok agar lebih aman.
Anda bisa mendapatkan kebutuhan pokok via online.
Ini bertujuan agar terhindar dari kontak fisik dengan orang lain yang mungkin bisa menyebabkan penyebaran Covid-19.
4. Panduan ke bank dan ATM

Otoritas Jasa Keuangan (OJK) telah mengeluarkan panduan sesuai penjelasan Gubernur Privinsi DKI Jakarta, Anies Baswedan, terkait operasional layanan bank maupun ATM.
Dalam pernyataan pers Nomor 08-SPI tertanggal 7 April 2020, Juru Bicara OJK Sekar Putih Djarot menyatakan, OJK memastikan bahwa industri jasa keuangan seperti perbankan, pasar modal, dan industri keuangan non-bank tetap dapat beroperasi sebagaimana keterangan pers Gubernur DKI Jakarta ada Selasa (7/4/2020).
Pada Permenkes Nomor 9 Tahun 2020 juga memberikan pengecualian dalam sektor jasa keuangan selama penerapan PSBB ini.
OJK juga menyarankan untuk mengurangi layanan tatap muka.
Warga bisa menggunakan layanan online untuk masalah mengirim atau mengambil uang, yakni dengan internet banking, mobile banking, call center, telepon dan email.
Namun jika mendesak harus mengambil uang secara tunai seperti penarikan uang di ATM atau di bank langsung, call center perbankan dan operasi ATM masih tetap buka.
5. Ojol dilarang bawa penumpang

Pemberlakuan PSBB ini juga akan berdampak pada transportasi ojek online.
Pasalnya, selama pemberlakuan PSBB ojek online tidak diperkenankan untuk menerima orderan penumpang.
Melainkan hanya boleh menerima pesanan berupa pengiriman barang dan makanan. (TribunStyle.com/Ika Bramasti).
• Apple dan Google Berkolaborasi Ciptakan Sistem Pelacak Virus Corona, Berikut Cara Kerjanya
• 6 Kabar Baik Peluang Berakhirnya Wabah Virus Corona di Indonesia, Tingkat Kesembuhan Terus Meningkat