Breaking News:

PSBB Bodebek Berlaku Hari Ini, Transportasi Umum Tetap Beroperasi, Ini Syarat yang Harus Dipenuhi

Rabu, 15 April 2020, Lima daerah di Jawa Barat yakni Kabupaten Bogor, Kota Bogor, Kota Depok, Kabupaten Bekasi dan Kota Bekasi (Bodebek) PSBB.

kolase TribunStyle.com
PSBB Bodebek 

Daud menyatakan, penggunaan mobil maupun sepeda motor dijelaskan secara rinci dalam Pergub.

Misal, penggunaan mobil maupun sepeda motor pribadi hanya untuk pemenuhan kebutuhan pokok dan aktivitas yang diperbolehkan selama PSBB, melakukan disinfeksi kendaraan, menggunakan masker, dan tidak berkendara jika sedang mengalami suhu badan di atas normal atau sakit.

"Khusus penggunaan mobil pribadi, penumpang maksimal setengah dari kapasitas kendaraan. Itu dilakukan agar PSBB di Bodebek berjalan optimal. Kami berharap semua masyarakat mematuhi peraturan yang sudah dibuat agar PSBB yang diberlakukan dapat memutus rantai penyebaran Covid-19," ucapnya.

Namun begitu, Pergub tetap memberikan kewenangan kepada bupati/wali kota untuk membuat petunjuk teknis yang mengatur hak dan kewajiban penduduk selama PSBB berlaku.

Selain itu, Pemprov Jabar juga menerbitkan Keputusan Gubernur Nomor 443/Kep-221-Hukham/2020 tentang Pemberlakuan PSBB di Daerah Kabupaten Bogor, Daerah Kota Bogor, Daerah Kota Depok, Daerah Kabupaten Bekasi, dan Daerah Kabupaten Bekasi dalam Rangka Percepatan Penanganan Covid-19.

Kepgub memutuskan empat diktum. Diantaranya, diktum pertama menyebut masa pemberlakuan PSBB 15 April - 28 April 2020.

Sementara diktum keempat menyatakan pemberlakukan PSBB dapat diperpanjang jika masih terdapat bukti penyebaran Covid-19. (Kompas.com/Dendi Ramdhani).

Sebagian artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Ini Poin Pergub dan Kepgub Soal PSBB Bodebek Jabar"

Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB)
Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) (KOMPAS.com/Akbar Bhayu Tamtomo)

5 Hal Penting yang Perlu Diperhatikan Saat Ditetapkan PSBB, Masa Berlaku Hingga Panduan Belanja

Mewabahnya virus corona telah membuat pemerintah DKI Jakarta bertindak tegas.

Anies Baswedan telah secara resmi menerapkan PSBB atau Pembatasan Sosial Berskala Besar.

PSBB ini telah dilaksanakan di DKI Jakarta sejak tanggal 10 April 2020 lalu.

Hal ini dilakukan agar dapat memutus rantai penyebaran Covid-19 atau virus corona.

PSBB yang diterapkan di ibu kota ini memiliiki aturan yang wajib dilaksanakan oleh seluruh warga.

Berikut 5 hal penting yang harus diperhatikan saat ditetapkan PSBB (Pembatasan Sosial Berskala Besar) yang dilansir TribunStyle.com dari berbagai sumber:

 Cegah Penyebaran Virus Corona, 10 Daerah Tetapkan PSBB, Makassar dan Bandung Baru Ajukan Permohonan

 Menyusul DKI Jakarta dan Bodebek, Tangerang Raya akan Mulai Berlakukan PSBB 18 April 2020

Halaman
1234
Sumber: Kompas.com
Tags:
PSBBBerita PSBB di Jabodetabek Hari IniPembatasan Sosial Berskala BesarBogorDepokBekasivirus corona
Rekomendasi untuk Anda
AA

BERITA TERKINI

berita POPULER

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved