PSBB Bodebek Berlaku Hari Ini, Transportasi Umum Tetap Beroperasi, Ini Syarat yang Harus Dipenuhi
Rabu, 15 April 2020, Lima daerah di Jawa Barat yakni Kabupaten Bogor, Kota Bogor, Kota Depok, Kabupaten Bekasi dan Kota Bekasi (Bodebek) PSBB.
Editor: Ika Putri Bramasti
1. Masa berlaku PSBB

Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan mengeluarkan Keputusan Gubernur (Kepgub) tentang pemberlakuan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB).
Pelaksanaan PSBB akan berlaku selama dua pekan atau 14 hari ke depan.
Masa PSBB di Jakarta akan berakhir pada 24 April 2020.
Dengan demikian, PSBB di DKI Jakarta diberlakukan mulai hari ini, Jumat (10/4/2020), dan akan berlangsung hingga 24 April 2020 mendatang.
Kendati demikian, PSBB akan diperpanjang jika penurunan jumlah penurunan kasus terkait Covid-19 belum signifikan.
2. Pembatasan transportasi

Pemerintah telah mengeluarkan peraturan tentang beroperasinya angkutan umum maupun kendaraan pribadi.
Permenkes PSBB pasal 13 ayat 10 menegaskan, transportasi umum dan pribadi tetap berjalan, hanya saja ada pembatasan jumlah penumpang.
Jumlah penumpang akan sangat diperhatikan, serta harus menjaga jarak antar penumpang.
Dilansir oleh Kompas.com, Pemprov DKI Jakarta akan membatasi jam operasional dan jumlah penumpang hingga 50 persen untuk transportasi umum.
Jam operasional transportasi umum adalah mulai pukul 06.00-18.00 WIB.
Kendaraan roda empat pribadi juga dibatasi, tidak boleh diisi sampai kapasitas penuh.
Sementara, pengendara kendaraan roda dua atau sepeda motor diimbau untuk tidak memboncengkan penumpang.
Satu motor hanya terdiri dari satu orang.