Pemerintah Tetapkan THR untuk TNI-Polri & ASN Eselon III Cair, Tapi Jumlah Berkurang dari Tahun Lalu
TNI-Polri dan ASN eselon III ke bawah dipastikan berhak dan akan mendapat tunjangan hari raya atau THR pada tahun ini.
Editor: Ika Putri Bramasti
Pasalnya pemerintah telah meminta perusahaan untuk tetap memberikan THR meski kondisi Covid-19 masih mewabah.
Menko Perekonomian Airlangga Hartarto menjelaskan mengenai kebijakan tersebut.
"Kemudian tadi Bapak Presiden juga membahas yang terkait dengan kesiapan sektor usaha untuk membayarkan THR," tukas Menko Perekonomian Airlangga Hartarto dikutip dari kanal YouTube 'Sekretariat Presiden' pada Minggu (5/4/2020).
Airlangga mengimbau agar perusahaan swasta di Indonesia tetap memberikan THR sesuai dengan UU yang berlaku.
• INDONESIA Wajib Belajar! 4 Rahasia Korea Selatan Kalahkan Corona, Sukses Menekan Angka Kematian
• UPDATE Terbaru Virus Corona di Dunia, Mencapai Angka 1.284.665 kasus, Amerika Serikat Terbanyak

"Dan ini diingatkan kepada swasta, bahwa THR ini menjadi sesuatu yang berdasarkan Undang-Undang diwajibkan.
"Dan tentunya Kementerian Tenaga Kerja sudah menyiapkan hal-hal yang terkait dengan THR tersebut," sambungnya.
Lebih lanjut, Menko Perekonomian Airlangga Hartarto juga menegaskan kalau pemerintah sudah memberikan keringanan bagi perusahaan-perusahaan di tengah pandemi corona ini.
"Pemerintah sudah mempersiapkan dan memberikan stimulus kepada dunia usaha.
"Antara lain dengan PPh pasal 21 yang selama ini sudah diberikan ke sektor pengolahan ini berdasarkan paket kemarin yang diluncurkan yaitu melalui Perpu dan APBNP.
"Dukungan sektor usaha ini diperluas, tidak hanya untuk sektor industri manufaktur tetapi sektor terdampak lain.
"Termasuk terkait jasa, pariwisata, transportasi, dan sektor-sektor yang nanti akan segera kami koordinasikan untuk ditambahkan," jelas Airlangga Hartarto.
• Simak Baik-baik! Pemerintah Umumkan Mekanisme Pembayaran THR di Tengah Pandemi Corona Tahun Ini
THR TELAT? SEGERA LAPORKAN
Tidak sedikit perusahaan yang masih telat memberikan THR atau Tunjangan Hari Raya.
Padahal,THR hak karyawan yang tak boleh ditunda-tunda.
Apalagi saat ini virus corona mewabah dimana kebutuhan karyawan akan meningkat.