Diamankan Terkait Kasus Narkoba untuk Kedua Kalinya, Inilah 5 Fakta Penangkapan Reza Alatas
Reza Alatas, pesinetron Ganteng Ganteng Serigala, ditangkap menggunakan narkoba pada Jumat (10/4/2020).
Penulis: Tsania Fadhillah
Editor: Suli Hanna
Dari zat metamfetamin tersebut membuktikan bahwa Reza Alatas menggunakan sabu.
Untuk kandungan benzo, artis sinetron Ganteng Ganteng Serigala ini terbukti menggunakan narkoba jenis ekstasi.
5. Terancam hukuman 12 tahun penjara

Setelah mengetahui tiga jenis narkoba yang ia konsumsi, Reza Alatas terancam hukuman 12 tahun penjara.
"Pasal yang dipersangkakan adalah pasal 112 subsider 127 UU No 35 tahun 2009 tentang narkotika. Pidana paling singkat lima tahun, paling lama 12 tahun penjara," kata Yusri.
Pesinetron ini akan dijerat dengan pasal 112 subsider 127 UU No 35 Tahun 2009 tentang narkotika seperti yang telah disampaikan oleh Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Yusri Yunus.
(TribunStyle.com/TsaniaF)
• 5 Fakta Tio Pakusadewo Terjerat Narkoba, Positif Konsumsi Sabu hingga Terancam 20 Tahun Penjara
• 2 Tahun Berselang, Artis Reza Alatas Kembali Ditangkap Polisi Terjerat Kasus Dugaan Narkoba