Diamankan Terkait Kasus Narkoba untuk Kedua Kalinya, Inilah 5 Fakta Penangkapan Reza Alatas
Reza Alatas, pesinetron Ganteng Ganteng Serigala, ditangkap menggunakan narkoba pada Jumat (10/4/2020).
Penulis: Tsania Fadhillah
Editor: Suli Hanna
TRIBUNSTYLE.COM - Reza Alatas seorang pesinetron Ganteng Ganteng Serigala ditangkap menggunakan narkoba pada Jumat (10/4/2020).
Aktor Reza Alatas menambah daftar panjang penangkapan artis atas kasus narkoba pada tahun 2020.
Di tengah pandemi virus corona, ia ditangkap lantaran menggunakan narkoba.
Ia bukanlah satu-satunya artis yang diamankan polisi.
Sebelumnya telah ada Vanessa Angel, Tyo Pakusadewo, dan terbaru ada Naufal Samudra.
Ini bukan kali pertamanya Reza Alatas tertangkap terkait barang haram tersebut.
• Reza Alatas Positif Menggunakan Metamfetamin atau Sabu, Inilah Bahayanya untuk Tubuh
• UPDATE Kasus Narkoba Reza Alatas: Ditangkap di Kamar Hotel hingga Temukan Barang Bukti Ganja

Sebelumnya pada tahun 2018 ia pernah ditangkap atas kasus yang sama.
Kali ini Reza Alatas ditangkap oleh pihak kepolisian pada Jumat (10/4/2020) malam.
Kabar pesinetron ini ditangkap telah dibenarkan oleh Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Yusri Yunus saat jumpa pers di Polda Metro Jaya.
Lantas apa saja fakta yang ada dalam penangkapan artis berusia 29 tahun ini?
Berikut TribunStyle.com rangkum 5 fakta penangkapan Reza Alatas, dilansir dari berbagai sumber, di antaranya.
1. Sempat Disangka Riza Shahab

Reza Alatas ditangkap oleh pihak kepolisian pada kali ini.
Ia sempat disangka sebagai sosok Riza Shahab di awal penangkapannya.
Hal ini dikarenakan keduanya sempat ditangkap bersama pada tahun 2018 lalu.
Namun, Riza Shahab akhirnya memberi klarifikasi jika kabar tersebut tidak benar.
2. Barang bukti sabu
Reza Alatas ditangkap bersama sejumlah barang bukti.
Pesinetron ini membawa narkoba jenis sabu.
"Barang bukti yang berhasil kita amankan yang pertama adalah satu plastik klip sabu beratnya sekitar seperempat gram (0,25 gram). Kemudian, ada alat bong buat mengisap sabu tersebut dengan pipetnya. Ketiga adalah satu buah handphone," kata Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Yusri Yunus dilansir dari Kompas.com.
3. Bukan kali pertama
Reza Alatas ditangkap oleh pihak berwajib terkait kasus narkoba bukan untuk kali pertama.
Di tahun 2018 ia pernah terjerat kasus narkoba.
Kala itu Polda Metro Jaya tengah menggelar razia narkoba di kawasan Kuningan, Jakarta Selatan.
Pada penangkapan pertamanya itu ia bersama rekan artis Riza Shahab digiring ke pihak berwajib.
4. Hasil tes urine positif 3 jenis narkoba

Dari penangkapan Reza Alatas kali ini, ia dinyatakan telah positif menggunakan tiga jenis narkoba.
Hal itu diketahui dari tes urine yang ia lakukan.
Sedangkan untuk tiga jenis narkoba adalah zat metamfetamin, amfetamin dan benzo, seperti yang dikatakan oleh Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Yusri Yunus.
"Sabu 0,25 gram sudah dipakai, buktinya yang bersangkutan positif metamfetamin, amfetamin, dan benzo, hasil sementara 3 positif ini," kata Yusri.
Dari zat metamfetamin tersebut membuktikan bahwa Reza Alatas menggunakan sabu.
Untuk kandungan benzo, artis sinetron Ganteng Ganteng Serigala ini terbukti menggunakan narkoba jenis ekstasi.
5. Terancam hukuman 12 tahun penjara

Setelah mengetahui tiga jenis narkoba yang ia konsumsi, Reza Alatas terancam hukuman 12 tahun penjara.
"Pasal yang dipersangkakan adalah pasal 112 subsider 127 UU No 35 tahun 2009 tentang narkotika. Pidana paling singkat lima tahun, paling lama 12 tahun penjara," kata Yusri.
Pesinetron ini akan dijerat dengan pasal 112 subsider 127 UU No 35 Tahun 2009 tentang narkotika seperti yang telah disampaikan oleh Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Yusri Yunus.
(TribunStyle.com/TsaniaF)
• 5 Fakta Tio Pakusadewo Terjerat Narkoba, Positif Konsumsi Sabu hingga Terancam 20 Tahun Penjara
• 2 Tahun Berselang, Artis Reza Alatas Kembali Ditangkap Polisi Terjerat Kasus Dugaan Narkoba