Breaking News:

Kasus Ikan Asin

Sama-sama Divonis Bersalah, Galih Ginanjar Tak Terima Dihukum Lebih Berat, Kuasa Hukum: Fix Banding!

Divonis lebih berat dari Rey Utami dan Pablo Benua, Galih Ginanjar nekat ajukan banding.

KOMPAS.com/ANDIKA ADITIA, Instagram @fairuzarafiq
Rey Utami, Pablo Benua, Galih Ginanjar dan Fairuz A Rafiq 

TRIBUNSTYLE.COM - Kasus ikan asin mulai memasuki babak baru. Ketiga tersangka Rey Utami, Pablo Benua dan Galih Ginanjar mulai dijatuhi vonis.

Pengadilan Negeri Jakarta Selatan telah menjatuhkan vonis bersalah terhadap ketiga tersangka kasus ikan asin.

Rey Utami, Pablo Benua, dan Galih Ginanjar dinyatakan bersalah dalam perkara pencemaran nama baik yang ditujukan kepada Fairuz A Rafiq.

Senin, (13/4/2020) kemarin, Pengadilan Negeri Jakarta Selatan telah menjatuhkan vonis hukuman penjara yang berbeda-beda untuk ketiga tersangka.

Dalam putusannya Hakim ternyata memberikan vonis paling berat kepada Galih Ginanjar.

Dibanding Rey Utami dan Pablo Benua, Galih Ginanjar harus mendekam di balik jeruji besi lebih lama.

Fairuz A Rafiq Ucap Syukur Trio Ikan Asin Divonis Bersalah, Minta Tak Ada Lagi Pengganggu Hidupnya

Sidang Putusan Kasus Ikan Asin Digelar via Teleconference, Kuasa Hukum Ungkap Nasib Galih Ginanjar

Galih Ginanjar, Pablo Benua, dan Rey Utami di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Senin (9/12/2019).
Galih Ginanjar, Pablo Benua, dan Rey Utami di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Senin (9/12/2019). ((KOMPAS.com/ANDIKA ADITIA))

“Mengadili terdakwa Pablo Benua, Rey Utami, dan Galih Ginanjar secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana pencemaran nama baik,” tutur Agus Widodo, dikutip TribunStyle.com dari Kompas.com

Rey Utami yang divonis hukuman penjara selama 1 tahun 4 bulan, kemudian Pablo Benua divonis 1 tahun 8 bulan penjara.

Sementara itu Galih Ginanjar divonis yakni 2 tahun dan 4 bulan kurungan penjara.

“Menjatuhkan vonis penjara kepada terdakwa 1 selama 1 tahun 8 bulan, terdakwa 2, 1 tahu 4 bulan dan terdakwa 3 selama 2 tahun dan 4 bulan,” ujar Agus Widodo.

Mendapat vonis lebih berat dari kedua rekannya, Galih Ginanjar merasa tidak terima.

Mantan suami Fairuz A Rafiq ini lantas nekat mengajukan banding.

Kondisi Terkini Galih Ginanjar Dipenjara saat Pandemi Corona, Suami Barbie Kumalasari Tak Khawatir

Dalam langkah banding yang akan diambilnya, Galih menyerahkan semua pada kuasa hukumnya.

Kuasa hukumnya, Sugiyarto, mengatakan Galih menyerahkan langkah selanjutnya kepada dia.

“Sejauh ini (Mas Galih) menyerahkan ke kuasa hukum, akan melakukan tindakan hukum bagaimana kita berserah mempercayakan kepada kuasa hukumnya,” ucap Sugiyarto.

Sugiyarto mengatakan Galih Ginanjar akan melakukan banding atas putusan yang telah dibacakan.

Sugiyarto menambahkan, masih mempunyai waktu hingga dua minggu ke depan untuk mengajukan banding tersebut.

Galih Ginanjar, Barbie Kumalasari, Fairuz A Rafiq
Galih Ginanjar, Barbie Kumalasari, Fairuz A Rafiq (Kolase TribunStyle (instagram @barbiekumalasari/tangkap layar youtube sctv/tribunnews- Bayu Indra Permana))

“Kami banding fix dalam satu minggu ini. Kami menyatakan banding.

Kami punya waktu 14 hari untuk menyampaikan memori banding,” kata Sugiyarto

Sementara itu vonis yang dijatuhkan pada ketiga tersangka ternyata memberikan rasa syuklur bagi Fairuz A Rafiq.

Dikutip dari kanal YouTube KH Infotainment, Selasa (14/04/2020) Fairuz membagikan ungkapan bahagianya di dampingi sang suami.

Putri dari pedangdut senior ini bersyukur lantaran kebenaran kini telah membuktikan keadilannya.

Galih Ginanjar Minta Maaf pada Fairuz A Rafiq.
Galih Ginanjar Minta Maaf pada Fairuz A Rafiq. (Tribunnews/Feri Setiawan)

"Mungkin kebohongan bisa menutupi kebenaran tapi tidak bisa menghilangkannya.

Cuma masalah waktu semua ini terungkap.

Alhamdulillah hari ini Allah membuka semuanya," ujar Sonny.

Suami Fairuz tersebut menegaskan dengan putusan tersebut trio ikan asin terbukti melakukan perbuatan yang melanggar hukum.

"Dari putusan itu terbukti ada perbuatan yang mereka lakukan yang selama ini mereka sangkal.

Perbuatan yang salah, perbuatan yang melanggar hukum," lanjutnya.

Jelang Putusan Kasus Ikan Asin, Pihak Galih Ginanjar Optimis Bebas & Sebut Ada Cacat Hukum

Tak hanya Fairuz, Sonny Septian pun mengaku sangat bersyukur dengan hasil vonis tersebut.

"Alhamdulillah masha Allah hari ini Allah menunjukkan kuasanya, hakim memutuskan mereka bersalah."

Fairuz A Rafiq selaku pelapor dan korban pun tak habis-habisnya mengucapkan rasa syukurnya pada Sang Kuasa.

"Alhamdulillah atas izin Allah, karena segala sesuatu tidak akan bisa bergerak tanpa izin Allah, mereka dinyatakan bersalah," kata Fairuz.

Fairuz A Rafiq lantas mengucapkan terima kasih pada kepolisian, kejaksaan dan orang-orang yang terus mendukungnya.

"Terima kasih pihak kepolisian, terima kasih pihak pengadilan, terima kasih kepada banyak orang yang mensupport saya selama ini.

Semoga kebaikan kalian semua dibalas oleh Allah SWT," kata Fairuz A Rafiq. (TribunStyle.com/Octavia Monalisa)

Sumber: TribunStyle.com
Tags:
Galih GinanjarRey UtamiPablo Benuakasus ikan asin
Rekomendasi untuk Anda

BERITA TERKINI

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved