Kasus Ikan Asin
Barbie Kumalasari Ungkap Alasan Tak Dampingi Galih Ginanjar di Sidang Putusan Kasus Ikan Asin
Barbie Kumalasari membeberkan alasan dirinya tak bisa menemani Galih Ginanjar di sidang putusan kasus ikan asin.
Penulis: Yuliana Kusuma Dewi
Editor: vega dhini lestari
TRIBUNSTYLE.C0M - Barbie Kumalasari membeberkan alasan dirinya tak bisa menemani Galih Ginanjar di sidang putusan kasus ikan asin.
Kasus ikan asin yang menjerat Galih Ginanjar, Pablo Benua dan Rey Utami sampai pada sidang putusan yang digelar secara online, Senin (13/04/2020).
Pada sidang tersebut ketiga terdakwa tidak berada dalam satu ruangan dengan majelis hakim dan tetap berada di rumah tahanan (rutan).
Sementara itu, Barbie Kumalasari juga tidak terlihat hadir di sidang putusan Galih Ginanjar.
Barbie mengungkapkan alasannya tak bisa hadir.
Dikutip dari kanal YouTube Cumicumi 'Vonis Pablo & Rey Lebih Ringan dari Galih Ginanjar, Ini Komentar Kumalasari - Cumicam 14 April 2020' Selasa (14/04/2020).
• Galih Ginanjar Kecewa Dihukum Paling Berat di Trio Ikan Asin, Suami Barbie Kumalasari Siap Banding
• Sidang Putusan Kasus Ikan Asin Digelar via Teleconference, Kuasa Hukum Ungkap Nasib Galih Ginanjar
"Tadinya mau kesana tapi berhubung sekarang juga semua teleconference jadi nanti menunggu hasil sidang ini.
Doain ya pemirsa semoga sidang berjalan dengan lancar," ujarnya.
Ibu satu anak tersebut berharap sang suami dihukum seringan-ringannya serta dapat kembali beraktivitas normal.
"Untuk sidang hari ini semoga putusan hakim memberikan hukuman yang seringan-ringannya.
Dan Galih bisa beraktivitas seperti biasa," ujarnya.
Namun pada sidang putusan, Galih justru yang mendapat hukuman paling berat di antara trio ikan asin.
Galih Ginanjar dijatuhi hukuman paling berat dengan 2 tahun 4 bulan penjara.
Sementara itu dua terdakwa lainnya, Pablo Benua dan Rey Utami dijatuhi hukuman lebih ringan.
Pablo dihukum 1 tahun 8 bulan penjara sementara Rey Utami 1 tahun 4 bulan penjara.

• Fairuz A Rafiq Ucap Syukur Trio Ikan Asin Divonis Bersalah, Minta Tak Ada Lagi Pengganggu Hidupnya
Hasil tersebut membuat suami Barbie Kumalasari kecewa.
"Galih Ginanjar divonis 1 tahun 2 bulan lebih rendah daripada tuntutan jaksa tetapi bagi kami masih tidak memuaskan," ujar kuasa hukum Galih Ginanjar, Sugiarto dikutip dari Beepdo.
Meski pihaknya mengatakan akan berpikir kembali untuk langkah selanjutnya.
Namun Galih Ginanjar dan kuasa hukum sudah siap untuk melakukan banding.
"Secara formalitas kami bilang masih pikir-pikir.
Tapi secara rasionalitas kami sudah punya sikap untuk banding melalui pengadilan tinggi Jakarta," ujar Sugiarto.
Pihaknya memiliki waktu satu minggu untuk menanggapi putusan sidang.
"Sesuai undang-undang kami memiliki hak satu minggu untuk menyatakan hak kami melakukan banding.
Tapi untuk menyatakan memori banding kami punya waktu dua minggu," ujarnya.
Pihak Pablo dan Rey juga sepakat untuk mengambil waktu berpikir apakah akan menerima hasil putusan atau melakukan banding.

Fairuz A Rafiq Ucap Syukur Trio Ikan Asin Divonis Bersalah, Minta Tak Ada Lagi Pengganggu Hidupnya
Fairuz A Rafiq dan Sonny Septian juga memberikan tanggapan atas hasil akhir dari kasus 'ikan asin'.
Dikutip dari kanal YouTube KH Infotainment 'TANGGAPAN FAIRUZ A RAFIQ TERKAIT HASIL AKHIR TRIO 'IKAN ASIN'' Selasa (14/04/2020).
• Tak Ingin Gegabah, Pihak Rey Utami dan Pablo Benua Berpikir Dua Kali Sebelum Ajukan Banding
"Mungkin kebohongan bisa menutupi kebenaran tapi tidak bisa menghilangkannya.
Cuma masalah waktu semua ini terungkap.
Alhamdulillah hari ini Allah membuka semuanya," ujar Sonny.
Suami Fairuz tersebut menegaskan dengan putusan tersebut trio ikan asin terbukti melakukan perbuatan yang melanggar hukum.
"Dari putusan itu terbukti ada perbuatan yang mereka lakukan yang selama ini mereka sangkal.
Perbuatan yang salah, perbuatan yang melanggar hukum," lanjutnya.
Hasil sidang putusan menyatakan Galih Ginanjar dijatuhi hukuman paling berat dengan 2 tahun 4 bulan penjara.
Sementara itu dua terdakwa lainnya, Pablo Benua dan Rey Utami dijatuhi hukuman lebih ringan.
Pablo dihukum 1 tahun 8 bulan penjara sementara Rey Utami 1 tahun 4 bulan penjara.

Sonny lantas bersyukur dengan hasil sidang tersebut.
"Alhamdulillah masha Allah hari ini Allah menunjukkan kuasanya, hakim memutuskan mereka bersalah."
Rasa syukur juga disampaikan Fairuz A Rafiq selaku pelapor dan korban.
"Alhamdulillah atas izin Allah, karena segala sesuatu tidak akan bisa bergerak tanpa izin Allah, mereka dinyatakan bersalah," kata Fairuz.
Fairuz A Rafiq lantas mengucapkan terima kasih pada kepolisian, kejaksaan dan orang-orang yang terus mendukungnya.
"Terima kasih pihak kepolisian, terima kasih pihak pengadilan, terima kasih kepada banyak orang yang mensupport saya selama ini.
Semoga kebaikan kalian semua dibalas oleh Allah SWT," kata Fairuz A Rafiq.
Dirinya berharap tidak ada lagi orang yang mengganggu kehidupan rumah tangganya.
"Semoga permasalahan yang kita hadapi cukup sampai disini.
Nggak ada orang-orang yang mengganggu kehidupan kita," ujarnya.
Sonny berharap dengan adanya kasus ini tidak ada lagi korban-korban lainnya seperti yang dialami sang istri.
"Hari ini keadilan bagi istri saya ditegakkan semuanya.
Semoga ke depannya tidak ada Fairuz-Fairuz yang lain," ujarnya.
Menanggapi hasil putusan sidang, Sonny Septian mengatakan hasil tersebut merupakan hasil terbaik bagi mereka.
"Dari awal kasus ini apapun yang terjadi kita sama-sama yakin itu yang terbaik untuk kita," kata Sonny. (TribunStyle.com/Yuliana Kusuma)
• Sidang Putusan Kasus Ikan Asin Digelar via Teleconference, Kuasa Hukum Ungkap Nasib Galih Ginanjar
• Putusan Kasus Ikan Asin, Pablo Benua Dihukum 1 Tahun 8 Bulan Penjara, Rey Utami Lebih Ringan