Breaking News:

Virus Corona

5 Hal Penting yang Perlu Diperhatikan Saat Ditetapkan PSBB, Masa Berlaku Hingga Panduan Belanja

Berikut 5 hal penting yang harus diperhatikan saat ditetapan PSBB (Pembatasan Sosial Berskala Besar).

Penulis: Ika Putri Bramasti Ixtiar Rahayu Ing Pambudhi
Editor: vega dhini lestari
KOMPAS.com/Akbar Bhayu Tamtomo
Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) 

Jumlah penumpang akan sangat diperhatikan, serta harus menjaga jarak antar penumpang.

Dilansir oleh Kompas.com, Pemprov DKI Jakarta akan membatasi jam operasional dan jumlah penumpang hingga 50 persen untuk transportasi umum.

Jam operasional transportasi umum adalah mulai pukul 06.00-18.00 WIB.

Kendaraan roda empat pribadi juga dibatasi, tidak boleh diisi sampai kapasitas penuh.

Sementara, pengendara kendaraan roda dua atau sepeda motor diimbau untuk tidak memboncengkan penumpang.

Satu motor hanya terdiri dari satu orang.

3. Panduan belanja bahan sembako

GoFood
GoFood (Kolase TribunStyle)

Sebagian pertokoan masih diizinkan untuk beroperasi.

Pertokoan yang masih diperbolehkan beroperasi yakni yang berhubungan dengan pemenuhan kebutuhan pokok maupun kesehatan.

Namun ada opsi lain untuk pemenuhan kebutuhan pokok agar lebih aman.

Anda bisa mendapatkan kebutuhan pokok via online.

Ini bertujuan agar terhindar dari kontak fisik dengan orang lain yang mungkin bisa menyebabkan penyebaran Covid-19.

4. Panduan ke bank dan ATM

Ilustrasi
Ilustrasi (istimewa)

Otoritas Jasa Keuangan (OJK) telah mengeluarkan panduan sesuai penjelasan Gubernur Privinsi DKI Jakarta, Anies Baswedan, terkait operasional layanan bank maupun ATM.

Dalam pernyataan pers Nomor 08-SPI tertanggal 7 April 2020, Juru Bicara OJK Sekar Putih Djarot menyatakan, OJK memastikan bahwa industri jasa keuangan seperti perbankan, pasar modal, dan industri keuangan non-bank tetap dapat beroperasi sebagaimana keterangan pers Gubernur DKI Jakarta ada Selasa (7/4/2020).

Halaman
123
Sumber: TribunStyle.com
Tags:
PSBBCovid-19virus coronaJakartaBerita PSBB di Jakarta Hari Ini
Berita Terkait
AA

BERITA TERKINI

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved