Tokoh Viral Hari Ini
5 Fakta Tio Pakusadewo Terjerat Narkoba, Positif Konsumsi Sabu hingga Terancam 20 Tahun Penjara
Tio Pakusadewo mengaku membeli ganja satu bulan dua kali dan menggunakan sabu satu minggu sekali.
Penulis: Amirul Muttaqin
Editor: Delta Lidina Putri
TRIBUNSTYLE.COM - Kabar tentang kasus penyalahgunaan obat-obatan terlarang kembali datang dari dunia hiburan Tanah Air.
Aktor senior Tio Pakusadewo ditangkap oleh pihak kepolisian atas dugaan penyalahgunaan narkoba.
Hal tersebut dibenarkan oleh Direktur Narkoba Polda Metro Jaya Kombes Herry Heryawan.
"Iya (Tio Pakusadewo ditangkap atas kasus narkoba)," kata Herry saat dikonfirmasi wartawan, Selasa (14/4/2020).

• UPDATE Kasus Narkoba Tio Pakusadewo, Berawal dari Keresahan Warga hingga Akui Telah Pakai Sejak 2018
• Kembali Tertangkap Kasus Narkoba, Tio Pakusadewo Konsumsi Sabu Seminggu Sekali
Tio kemudian menjalani pemerikasaan oleh penyidik Ditresnarkoba Polda Metro Jaya.
Setelah pemeriksaan tersebut, fakta-fakta tentang kasus ini mulai terkuak.
Dilansir Kompas.com, berikut ini 5 fakta Tio Pakusadewo terjerat kasus narkoba selengkapnya.
1. Polisi kenakan APD saat penangkapan
Tio Pakusadewo ditangkap di kediamannya di Jakarta Selatan, Selasa (14/4/2020) pagi.
Polisi yang melakukan penangkapan tersebut diketahui mengenakan alat pelindung diri (APD).

Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Yusri Yunus memberikan keterangan terkait hal tersebut.
Menurut Yusri, polisi mengenakan APD guna melindungi diri dari penularan Covid-19.
"Itu bentuk inovasi juga bahwa situasi sekarang ini pandemi Covid-19 kita tidak tahu dimana virus berada. Ini salah satu bentuk daripada kesiapsiagaan preventif anggota," kata Yusri dalam konferensi pers yang disiarkan langsung melalui Instagram Polda Metro Jaya, Selasa (14/4/2020).
2. Temuan barang bukti
Dari hasil penangkapan Tio, polisi menemukan barang bukti alat isap sabu atau bong serta ganja seberat 18 gram.
“Pada saat tengah malam, jam 1 dilakukan penggeledahan kediaman dan menemukan seseorang berinsial TP. Barang bukti ada ganja 18 gram,” kata Yusri.
Sebelumnya, menurut Yusri, pada Senin (13/4/2020), tim Subdit 1 mendapat informasi bahwa di lokasi tersebut ada seseorang yang sering menyalahgunakan barang haram narkotika.
"Ini membuat resah. Kemudian tim melakukan penyelidikan, sore hari mengintai ke TKP,” ucap Yusri.
3. Hasil tes urine
Selama penyidikan, Tio telah menjalani tes urine.
Hasilnya, ia dinyatakan positif mengonsumsi narkoba.
"Karena memang pada saat dilakukan pengecekan urine yang bersangkutan ini positif ada dua, amfetamin dan metamfetamin," ujar Yusri.
Dalam pemeriksaan awal, Tio juga telah mengakui perbuatannya mengonsumsi barang haram tersebut.
Ia mengakui membeli barang haram narkoba berjenis ganja satu bulan dua kali.
Untuk sabu, aktor berusia 56 tahun ini menggunakannya satu minggu sekali.
“Dia bisa membeli satu bulan 2 kali (ganja), yang setiap pembelian setengah gram. Dia sudah ketergantungan dan sebulan beli 2 kali, itu pengakuan,” kata Yusri.
“Dan sabu, dia (Tio) bisa memakai seminggu sekali,” ujar Yusri menambahkan
Tio mengonsumsi sabu-sabu sejak tahun 2018 setelah menjalani rehabilitasi, karena itu, polisi menilai Tio telah kecanduan menggunakan narkotika.
"Sepertinya yang bersangkutan ini sudah ketergantungan karena sudah pakai sejak lama," ungkap Yusri.

4. Ancaman hukuman 20 tahun penjara
Atas kasusnya kali ini, Tio menghadapi ancama hukuman yang cukup berat.
Ia terancam hukuman pidana minimal lima tahun hingga maksimal 20 tahun penjara.
"Ancaman hukumannya 5 tahun paling rendah dan paling berat 20 tahun penjara," kata Yusri dalam siaran langsung di akun Instagram @narkoba_metro, seperti dikutip dari Kompas.com, Selasa (14/4/2020).
Ancaman kurungan penjara itu berdasarkan Pasal 114 Ayat (1) subsider Pasal 111 dan 127 Undang Undang Nomor 35 tentang Narkotika Tahun 2009.
5. Bukan kali pertama
Penangkapan terkait kasus narkoba kali ini bukanlah kali pertama bagi Tio.
Ia pernah ditangkap oleh Polda Metro Jaya ketika sedang makan malam di rumahnya di Jalan Ampera I, Cilandak Timur, Jakarta Selatan pada Desember 2017.
Kala itu, Tio membeli sabu pada Sabtu, 16 Desember 2017, kemudian mengonsumsinya pada Minggu, 17 Desember 2017.
Saat digeledah, polisi menyita 1,06 gram sabu di dalam tiga bungkus plastik klip.
Atas kasus tersebut, Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan menjatuhkan vonis sembilan bulan penjara.
Dalam beberapa kesempatan, Tio menyatakan secara terbuka memiliki kecanduan terhadap berbagai jenis narkoba, namun telah berhenti.
Dalam acara pemusnahan miras di Polres Metro Jakarta Selatan pada 23 Mei 2017 lalu, di hadapan para pejabat dan anggota polisi, Tio bahkan mengatakan baru bersih dari narkoba sejak 1 tahun 1 bulan lalu. (TribunStyle.com/ Amir)
• Tessy Minta Tio Pakusadewo Kapok dan Ungkap Banyak Tawaran Pakai Narkoba Lagi Setelah Rehab
• Urine Positif Amfetamin dan Metamfetamin, Tio Pakusadewo Juga Jalani Tes Covid-19, Ini Hasilnya