Kasus Ikan Asin
Putusan Kasus Ikan Asin, Pablo Benua Dihukum 1 Tahun 8 Bulan Penjara, Rey Utami Lebih Ringan
Berikut hasil sidang putusan kasus 'ikan asin' yang menjerat Pablo Benua dan Rey Utami.
Penulis: Yuliana Kusuma Dewi
Editor: Amirul Muttaqin
Kami minta waktu satu minggu ini untuk menyatakan sikap apa yang kami lakukan pada putusan ini," pungkas Rihat Hutabarat. (TribunStyle.com/Yuliana Kusuma)

Tayangkan Vlog Ikan Asin, Pihak Pablo Benua & Rey Utami Bantah Ada Kata Bau Ikan Asin & Organ Intim
Pada sidang sebelumnya yang digelar Senin (16/03/2020) pihak Pablo Benua dan Rey Utami membantah menyebutkan bau ikan asin dan organ intim di vlog mereka.
Hal tersebut disampaikan kusah hukum Pablo Benua dan Rey Utami, Rihat Hutabarat.
Dikutip dari kanal YouTube KH Infotainment 'Pihak PABLO BENUA Dan REY UTAMI Sebut Tidak Ada Kata Bau Ikan Asin Dalam Video' Selasa (17/03/2020), Rihat Hutabarat mengatakan terkuaknya fakta-fakta di vlog 'ikan asin'.
"Yang perlu ditegaskan di sini bahwa fakta-fakta yang sesungguhnya apa yang terjadi di video tersebut kita sudah terungkap dengan jelas.
"Galih Ginanjar dan Rey Utami tidak ada mengatakan tentang organ intim.
Tidak ada satupun kita dengar organ intim pelapor atau organ intim siapapun," ujar Rihat.
Selain itu, juga tidak ada penyebutan tentang bau ikan asin.
"Tentang masalah ikan asin, terdakwa satu tidak ada mengatakan tentang bau ikan asin.
Yang dikatakan adalah 'buka tudung saji, wah ikan asin'."
Pihaknya lantas menyerahkan hakim untuk menilai kasus tersebut.
"Jadi itulah fakta yang sesungguhnya.
Biar majelis hakim yang menilai," ujarnya.
Sementara itu, Pablo Benua merasa bersyukur dengan hasil sidang tersebut.